Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Polres Subang Ungkap Kasus Pencurian Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Tersangka Pasutri Diamankan

Untuk pertama kalinya di Indonesia, jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian data pribadi milik peserta BPJS Ketenagakerjaan. Korban dalam kasus ini adalah ALS (28), warga Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengungkapkan bahwa pada Jumat, 14 Maret 2025, pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Korban ALS datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Subang untuk mengajukan klaim JHT miliknya yang diperoleh selama bekerja di PT Taekwang Subang. Namun, korban kaget karena menurut sistem BPJS, dananya sebesar Rp23.921.570 telah dicairkan pada Januari 2025, padahal ia tidak pernah mengajukan klaim,” jelas Kapolres.

Berita Lainnya  Wali Murid Bekasi Adukan Dedi Mulyadi ke Bareskrim dan Komnas HAM

Dalam penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, yakni ASM (35) dan LNR (35), warga Kabupaten Majalengka.

Kapolres menjelaskan bahwa ASM berperan sebagai pihak yang mengumpulkan data pribadi korban, termasuk membeli e-KTP dan paklaring palsu, menyiapkan SIM card, serta membuat akun email dan akun BPJS atas nama korban.

Sementara itu, LNR berperan sebagai sosok yang berpura-pura menjadi korban saat proses verifikasi online, termasuk saat pembuatan rekening bank dan pengajuan klaim JHT. Dana hasil pencairan kemudian ditransfer ke rekening dan akun digital milik para tersangka.

Berita Lainnya  Ingin Kuasai Rumah, Mantan Suami Datang Bersama Anggota Polisi dan LSM, IRT di Cimahi Menangis Histeris

“Para tersangka diketahui telah melakukan modus serupa di beberapa wilayah lain seperti Sukabumi, Bandung, Cirebon, dan daerah lainnya,” tegas Ariek.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 e-KTP, 16 kartu BPJS, dokumen paklaring palsu, 5 unit telepon genggam, 35 SIM card dari berbagai provider, 2 stel pakaian, buku tabungan dan ATM, serta dokumen-dokumen lainnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Subang dan dijerat dengan Pasal 67 ayat (3) dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. ***

Berita Lainnya  11 Parpol di Bekasi Terima Hibah Rp 9,55 Miliar

Sumber : PikiranRakyat

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Guru Ngaji Diduga Lakukan Kekerasan Seksual ke Mahasiswi Diadukan ke P2TP2A

KARAWANG - Diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi berusia 19 tahun, seorang guru ngaji di Kabupaten Karawang - Jawa Barat dilaporkan ke Dinas...

Hati-hati Jika Mengkritik Pemerintahan di Karawang, Warga ini Divonis 3 Bulan Penjara Setelah Kritik Kades Lewat Media Massa

KARAWANG - Ke depan warga Kabupaten Karawang - Jawa Barat harus lebih hati-hati saat menyampaikan kritikan kepada pemerintahan di Karawang. Contohnya kasus Yusuf Saputra (Lurah...

Jadi Program Strategis Nasional, Ketatnya Persaingan di Sekolah Garuda

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kunci utama untuk membangun kemandirian nasional di berbagai sektor strategis adalah melalui pendidikan yang berkualitas dunia. Penegasan tersebut...

Bahas Kesiapan Sekolah Rakyat, Prabowo Panggil Sejumlah Menteri

BOGOR - Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah menteri untuk membahas secara menyeluruh tentang kesiapan penyelenggaraan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran 2025–2026. Rapat terbatas pada Senin,...

Penjualan Tiket ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 Dibuka

JAKARTA - ASEAN U-23 Championship Mandiri Cup 2025 akan berlangsung tanggal 15 hingga 29 Juli mendatang di di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK),...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI