Rabu, Maret 18, 2026
spot_img

Polres Karawang Bantah Mandeknya Penanganan Kasus Dugaan Pencabulan Anak 6 Tahun

KARAWANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) PPA dan TPPO Polres Karawang telah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

​Kasus ini resmi dilaporkan oleh nenek korban, berinisial C (56), berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).

“Petugas  sudah melakukan penyelidikan. Kemudian melaksanakan  gelar perkara dan menaikkan status penyidikan,” kata Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas, Ipda Cep Wildan.

Cep Wildan mengatakan, peristiwa tersebut terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban yang berusia 6 tahun (AT) sedang bermain di depan rumahnya.

Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat sangat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya.

Berita Lainnya  Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

Pelapor kemudian menenangkan korban dan menanyakan apa yang terjadi. Korban mengaku merasa sakit pada bagian tubuhnya.

Setelah dibujuk dan ditenangkan, korban akhirnya mulai menceritakan kepada pelapor bahwa sebelumnya ia diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah terlapor pada bulan Juli 2025.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat dan menunjukkan tanda-tanda trauma, sehingga keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ipda Cep Wildan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyidik Satreskrim Polres Karawang telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus tersebut.

Mulai dari pembuatan administrasi penyelidikan, pemberian SP2HP A1 kepada pelapor, hingga pengambilan hasil visum et repertum dari RSUD Kabupaten Karawang sebagai bukti medis.

Selain itu, penyidik juga telah melaksanakan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap anak korban, para saksi, serta terlapor, setelah sebelumnya mengirimkan surat undangan wawancara klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Berita Lainnya  Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

Untuk memastikan pemulihan kondisi korban, penyidik turut mengirimkan surat permintaan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD PPA Jawa Barat dan berkoordinasi dengan JPU.

​Terlapor terancam dijerat dengan
​Pasal 473 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) atau Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam undang-undang ini mencakup pidana penjara yang berat karena melibatkan korban di bawah umur.

Sehingga dengan adanya pernyataan resmi dari Humas Polres Karawang ini menegaskan, bahwa secara tidak langsung pihak kepolisian membantah terhadap kabar mandeknya penanganan perkara kasus dugaan pencabulan ini.

Karena sebelumnya diberitakan, aksi berani dilakukan seorang pemuda bernama Tri Prasetio Putra Mumpuni. Seorang diri, ia melakukan aksi diam di depan gerbang Mapolres Karawang untuk memprotes dan mempertanyakan penanganan kasus dugaan pencabulan seorang bocah berusia 8 tahun, warga Desa Muktijaya Kecamatan Cilamaya Kulon.

Berita Lainnya  Suap di Bea Cukai Jadi Biang Kerok Maraknya Rokok Ilegal

Aksi yang dilakukan Kamis (12/3/2026) ini terpaksa dilakukan Tri. Karena ia menduga penanganan perkara dugaan pencabulan oleh penyidik Polres Karawang tersebut diduga mandek. Pasalnya, laporan polisi sudah dilakukan pada 11 September 2025, tetapi hingga saat ini kasusnya dinilai belum memiliki kepastian hukum.

“Aksi ini adalah bentuk protes moral saya terhadap lambannya penanganan laporan masyarakat di Polres Karawang. Banyak orang kecil datang mencari keadilan, tetapi prosesnya sangat lama dan penuh ketidakpastian,” tutur Tri, kepada wartawan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu di Purwakarta

PURWAKARTA - Tim Satuan Reserse Mobil Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus dugaan peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus ini,...

Kapolres Cilacap ‘Kecipratan’ THR Lebaran dari Bupati Syamsul Auliya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pihak-pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Bupati Cilacap Syamsul sebelumnya terjaring Operasi...

Gus Yaqut Ditahan KPK, Cak Imin: Enggak Ada Hubungannya Sama Saya

JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, merespons ditahannya eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menegaskan kasus yang...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan