Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Polisi Amankan 2 Pelaku dan 5 Kg Sabu-sabu

SUBANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan 5,14 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari dua pelaku berinisial UP (38) dan YS (42).

Kedua warga Subang itu ditangkap di pinggir jalan masuk Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, pada Selasa, 14 Januari 2025 lalu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan adanya pengiriman barang haram ke wilayah Kabupaten Subang, atau lebih tepatnya lagi berada di Kecamatan Cisalak.

“Pengungkapan ini berhasil setelah Satresnarkoba melakukan penyelidikan selama kurang lebih 14 hari. Mereka ditangkap saat menggunakan kendaraan berwarna putih bernopol T 1306 UE dengan membawa lima plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 5,14 kilogram,” kata Ariek, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis 23 Januari 2025.

Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan dari luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk DPO berinisial AS.

“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” ujar Kapolres.

AKBP Ariek menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai sekitar Rp 5 Miliar.

Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Jajaran akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” kara Ariek.

Selain 5,14 kilogram sabu-sabu polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit roda empat. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan....

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Pengurus Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode Tahun 2025–2030 yang dilaksanakan pada...

Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

KOTA BEKASI - Sepasang kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) ditangkap setelah menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir di sebuah unit apartemen di...

Pedagang Pasar Tumpah Simpang SGC Direlokasi 13 Februari

BEKASI – Pasca mendapatkan penolakan dari warga  di Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan kembali untuk merelokasi ratusan pedagang di pasar tumpah simpang...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI