Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Penggelapan Dana Bantuan Petani Karawang

BANDUNG – Sebanyak 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat.

Mereka diduga melakukan penggelapan dana bantuan usaha dari pemerintah untuk kelompok tani di Karawang saat pandemic covid-19.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan para tersangka tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

Para tersangka kemudian membuat dokumen usulan fiktif untuk dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak covid-19 di wilayah Karawang.

“Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan dari Kementerian Keternagakerjaan yang nilainya mencapai Rp1,99 miliar. Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Para tersangka berinisial N, A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D,” kata Hendra di Markas Polda Jawa Barat, Kamis, 11 September 2025.

Berita Lainnya  Update Longsor TPST Bantargebang : 6 Meninggal, 6 Selamat, 1 Masih Pencarian

Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan GKTMTB biasa mengelola kelompok tani yang ada di daerah Karawang. Kemudian mereka membagi uang bantuan kewirausahaan itu setelah berhasil dicairkan dari kementerian.

“Ini sebenarnya yang bisa mendapatkan bantuan itu sekitar kurang lebih seribu orang karena 50 kewirausahaan itu. Tetapi akhirnya total hasil dari audit BPK Itu 1,9 miliar itu dikuasai akhirnya dikembalikan lagi ke pengurus yang akhirnya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi. Salah satunya adalah untuk usahanya sendiri, makanya ada bukti traktor di situ,” jelas Wirdhanto.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Minta 'Fee Proyek' untuk Kebutuhan Lebaran

Wirdhanto mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dari sebanyak 131 orang saksi untuk memperkuat pembuktian. Selain itu, tiga ahli turut dimintai keterangan, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, serta ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, Rekening koran dan buku tabungan, laptop, Traktor bajak, Uang tunai Rp300 juta, kwitansi, dan bon pembelian,” ungkap Wirdhanto.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.***

Artikel ini telah terbit di MetroTv : https://www.metrotvnews.com/read/kWDCnq4o-tujuh-orang-ditetapkan-tersangka-korupsi-dana-bantuan-untuk-petani-karawang

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan