BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) gencar sosialisasikan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 154 desa di 2026 menggunakan sistem digital.
Pilkades adalah singkatan dari Pemilihan Kepala Desa, yang merupakan proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih seorang kepala desa yang akan memimpin pemerintahan desa.
Pilkades merupakan perwujudan kedaulatan rakyat di tingkat desa, di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin mereka secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengungkapkan, Pilkades Serentak di seluruh Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bekasi pada 2026 menggunakan sistem digital dalam pemilihannya.
Hal itu berdasarkan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Ya betul, Pilkades serentak kemungkinan besar pakai sistem digital. DPMD Provinsi juga sudah mulai sosialisasi,” kata Atong kepada Tribun Bekasi pada Senin (28/7/2025).
Atong menyampaikan, total 179 desa di Kabupaten Bekasi. Akan tetapi untuk Pilkades Serentak tahun 2026 nanti akan diikuti sebanyak 154 desa dan dijadwalkan pada September 2026.
“Untuk yang lainnya Pilkadesnya pada tahun 2029,” kata Atong.
Menurut Atong, pihaknya saat ini terus berkoodinasi dengan dinas provinsi terkait sosialisasi dan penerapan Pilkades Serentak secara digital.
Pilkades Serentak itu nantinya tidak lagi menggunakan kertas, akan tetapi masyarakat menyalurkan hak suaranya menggunakan digital.
“Tapi tetap masyarakat datang ke TPS, tapi di TPS tidak nyoblos pakai kertas. Tapi pilih (klik) pakai tablet atau layar secara digital. Makanya kita terus koordinasi dengan provinsi,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin meminta agar DPMD segera berkomunikasi guna membahas hal tersebut.
“Harus direncanakan matang, termasuk sosialisasi ke para calon dan warganya,” katanya.
Sumber : Wartakotalive