Senin, Juni 23, 2025
spot_img

Penyalur Tenaga Kerja Migran di Kota Bekasi Disegel

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025) kemarin.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan yang berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja, dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.

Berita Lainnya  Truk Tambang Melintas di Jalur Pariwisata, Bupati Subang Ngamuk

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian.

Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang, melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Berita Lainnya  Otto Hasibuan Kembali Didaulat Pimpin PERADI

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

Berita Lainnya  Baru Saja Disinggung Bupati, PT. Pindo Deli 1 Sudah Kembali Berulah, Buang Limbah ke Sungai Citarum

“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal. Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini, kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” katanya. (ist/ant)

Sumber : bekasipedia.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Cekcok Adu Mulut dengan Satpam, Pemuda Jayakerta Tewas Ditusuk Besi Tajam

KARAWANG - FA (27), seorang pemuda asal Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang - Jawa Barat harus meregang nyawa, setelah terlibat cekcok adu mulut dengan MF...

Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Kota Masih Membandel

BEKASI - Para pedagang di pasar tumpah persimpangan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi masih membandel, meski pembatasan waktu berjualan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aktivitas jual beli...

Kejaksaan Karawang Pamerkan Duit Sita’an Rp 101 Miliar Korupsi Petrogas

KARAWANG - Kejaksaan Negeri Karawang memamerkan barang bukti duit sita'an Rp 101 miliar lebih dugaan korupsi PD Petrogas Persada Karawang - Jawa Barat, Senin...

Setelah Dianiaya Putranya, Rumah Ibu Melani yang akan Dilelang Bank Mau Dibeli Dedi Mulyadi

SUBANG - Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengundang Ibu Melani dan suaminya Joko Untung ke kediamannya di Lembur Pakuan Subang, yaitu seorang...

Tak Ada Syarat Bebas Narkoba dan Loloskan Anggota Parpol Aktif, Pansel Dewas Petrogas Diduga Langgar Perbup 176/2023

KARAWANG - Selain dinilai tidak objektif, Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas PD Petrogas Persada Karawang - Jawa Barat diduga telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup)...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI