Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

Pemprov Jabar Konsisten Dukung Citarum Harum

BANDUNG – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menegaskan konsistensi dalam mendukung keberlanjutan program Citarum Harum. Transformasi program ke depan akan lebih diarahkan agar masyarakat menjadi aktor utama.

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Herman Suryatman dalam pertemuan dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (23/9/2025).

“Bagi kami, Citarum Harum bukan hanya sekadar proyek, melainkan kebutuhan,” ucap Herman Suryatman.

“(Ke depan) Edukasi kepada masyarakat sangat penting agar tumbuh rasa memiliki. Satgas menjadi penggerak, tetapi titik berat keberhasilan ada pada partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Berita Lainnya  Menag Serahkan Bantuan dan Resmikan SPPG di Ponpes Asshiddiqiyyah Karawang

Bahkan Herman juga menyampaikan, meski anggaran lintas kementerian pasca Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengalami efisiensi, Pemdaprov Jabar tetap menyiapkan dukungan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk menjaga operasional Satgas Citarum Harum.

Sementara itu Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan, pihaknya siap mendorong penguatan kelembagaan Satgas Citarum Harum.

Menurutnya, BAM DPR siap menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan yang muncul sebagai masukan ke kementerian maupun lembaga terkait.

Berita Lainnya  Pemkab Purwakarta Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah

“Satgas harus diperkuat kelembagaannya agar mempunyai kewenangan lebih tegas, termasuk akses ke kementerian atau lembaga untuk memikirkan anggaran bersama,” ucap Ahmad Heryawan.

“Indikator capaian juga harus jelas, terutama kualitas air Citarum yang kini sudah berstatus cemar ringan. Ke depan, kualitasnya harus meningkat ke angka 60 bahkan 70,” ujarnya.

Sosok yang juga merupakan Gubernur Jabar periode 2008- 2018 juga menekankan penyelesaian persoalan sampah, limbah, serta keramba jaring apung di waduk yang melebihi kapasitas.

Berita Lainnya  Arahan Presiden Prabowo, Pemkab Karawang 'Tancapkan Gas' Luncurkan Gerakan ASRI

Ahmad mendorong pula pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPAS) Legok Nangka, yang menurutnya akan menjadi solusi besar terkait pengelolaan persampahan di wilayah Bandung Raya. (Jabarprov.go.id)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan....

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Pengurus Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode Tahun 2025–2030 yang dilaksanakan pada...

Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

KOTA BEKASI - Sepasang kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) ditangkap setelah menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir di sebuah unit apartemen di...

Pedagang Pasar Tumpah Simpang SGC Direlokasi 13 Februari

BEKASI – Pasca mendapatkan penolakan dari warga  di Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan kembali untuk merelokasi ratusan pedagang di pasar tumpah simpang...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI