Pelantikan Gubernur, Walikota, Bupati Diundur ke Maret, Besok Sidang Sengketa Pilkada di MK

JAKARTA | OPINIPLUS.COM | – Berdasarkan Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada Februari 2025.

Tetapi karena terjadi sengketa Pilkada 2024 di beberapa daerah termasuk Jawa Barat, maka pelantikan gubernur dan wakil gubernur baru diundur ke bulan Maret 2025.

Sebelumnya, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan 7 Februari 2025.

Sementara pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada 10 Februari 2025.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Kebanyakan Cari Sensasi Ketimbang Solusi

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024, paling lambat pada 13 Maret 2025.

Dilansir dari berbagai sumber, saat ini ada 11 daerah di Jawa Barat yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

11 daerah tersebut adalah Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi, dan Kabupaten Cirebon.

Berita Lainnya  Indonesia-Turkiye Harus Jadi Kekuatan Positif Dunia Islam

Jadwal dilakukannya mulai sidang tentang sengketa Pilkada 2024 adalah tanggal 7-8 Januari 2025.

Sedangkan jadwal registrasi permohonan sengketa Pilkada 2024 secara serentak tanggal 3 Januari 2025 lalu.

Nantinya hasil sidang sengketa Pilkada 2024 ini akan diputuskan paling lambat pada 13 Maret 2025.

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur baru diadakan setelah hasil sengketa Pilkada 2024 tersebut ada. (DBS)

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *