SUBANG – Sekitar 8 warga terpaksa diamankan Jatanras Satreskrim Polres Subang, setelah diduga ‘main hakim sendiri’ terhadap dua pelaku pencurian motor (curanmor), hingga menyebabkan salah satu pelaku curanmor tewas.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Sabtu (7/2/2026). Dan 8 warga ini diamankan polisi di rumahnya masing-masing.
Diketahui, pasca kejadian main hakim sendiri, satu orang terduga pelaku curanmor tewas, sementara satu lainnya masih dalam kondisi kritis di RSUD Ciereng Subang, dengan luka parah hampir di seluruh tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Bagus Panuntun membenarkan penangkapan delapan orang yang main hakim sendiri secara brutal.
“Benar, dalam waktu kurang dari 24 jam kami telah mengamankan delapan orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi main hakim sendiri. Penangkapan dilakukan secara bertahap di rumah masing-masing pelaku,” ujar Bagus Panuntun, Sabtu (7/2/2026).
Kedelapan terduga pelaku, kata Bagus, diduga memiliki peran aktif dalam pengeroyokan, dengan tingkat kekerasan yang beragam dan ekstrem. Korban dipukul dengan tangan kosong, ditendang, dipukuli balok kayu, hingga mengalami tindakan kekerasan yang dinilai sangat tidak manusiawi.
“Peran para pelaku cukup serius. Ada yang menendang, memukul dengan tangan kosong, menggunakan balok kayu, bahkan melakukan kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Kami masih mendalami lebih lanjut konstruksi perkara kasus ini,” ungkapnya.
Aksi brutal tersebut diduga kuat menjadi penyebab meninggalnya salah satu terduga pelaku curanmor, meski sempat dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans Puskesmas Purwadadi.
Bagus memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam pengeroyokan telah diamankan dan tidak ada pengejaran lanjutan.
“Kami pastikan, semua yang terlibat sudah kami amankan dan saat ini berada di Mapolres Subang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami konstruksi perkara, termasuk kemungkinan penerapan pasal berlapis terhadap para pelaku aksi main hakim sendiri yang berujung hilangnya nyawa manusia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penegakan hukum kepada kepolisian. Tindakan main hakim sendiri, apalagi sampai menghilangkan nyawa, konsekuensi hukumnya sangat berat,” pungkas Bagus Panuntun.***
Sumber : inijabar.com










