KARAWANG – Lagi, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan dilakukan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Kali ini, 63 pejabat struktural terdiri dari 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, dan satu kepala puskesmas, kembali dilakukan mutasi dan rotasi jabatan.
Bupati Aep menyampaikan, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal biasa. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan setiap tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Aep menjelaskan, kebijakan mutasi dan rotasi jabatan ini bukan soal tantangan kinerja di tahun 2026 yang mudah ataupun sulit. Karena diyakininya, dengan kerja secara bersama (bukan one men show), maka semua tanggujawab pekerjaan akan terealisasi.
Termasuk soal kebijakan perampingan OPD, Bupati Aep menegaskan bahwa semuanya dilajukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Dengan rampingnya organisasi (dinas) tapi kaya dengan fungsi, insha Allah ini akan menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat,” tutur Bupati Aep, usai melantik pejabat, Senin (5/1/2026).
Bupati Aep juga menegaskan akan mengevaluasi kinerja pejabat setiap 6 bulan sekali. Jika grafik kinerjanya buruk, maka tentu akan kembali terjadi proses rotasi dan mutasi jabatan.
“Insya Allah, saya berharap ini (evaluasi kinerja 6 bulan sekali) menjadi sesuatu penilaian kinerja pejabat yang objektif,” kata Bupati Aep, seraya menegaskan bahwa ia akan kembali merotasi pejabat yang kinerjanya buruk, karena alasan masih banyak pejabat kompeten lainnya yang mau bekerja keras.
OPD Apa saja yang Dirampingkan Bupati Aep
Diketahui, Bupati Aep telah melakukan merger, perampingan, hingga penambahan beban kerja di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang konsekuensinya menghilangkan sejumlah posisi jabatan strategis di beberapa dinas dan menambah beban kerja pejabat.
Sebut saja seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan
Inovasi Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kemudian, Dinas Dinas Koperasi dan Usaha
Kecil Menenga menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menjadi Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Perampingan OPD ini dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang sehat, efektif dan efisien, dengan target efisiensi anggaran mencapai Rp 100 miliar per tahun.
“Saya sama pak wabup tidak ada beban. Yang penting saya bisa merubah (merubah birokrasi menjadi lebih profesional sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
“Dibilang Haji Aep kejam, saya pikir saya gak kejam. Saya bilang kalau saya gak bayar gaji, gak bayar TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai), itu baru namanya kejam. Ini kan hal biasa, kalau dia (pejabat) kerja, maka dia akan mendapat hasil (reward), itu saja sih,” timpal Bupati Aep.
“Yang penting sekarang mah buktikan kerja kerja kerja. Kerja buat masyarakat, bukan buat saya kok,” tutupnya.***










