BEKASI – Dilatarbelakangi motif asmara, seorang pria berinisial L menculik seorang bocah berinisial MAA. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/1/2026).
Setelah pelaku berhasil diringkus polisi, akhirnya terkuat jika pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.
Pelaku sengaja menculik si bocah untuk mengancam orangtua korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Kronologis Penculikan
Pihak kepolisian mengungkap, saat itu korban disuruh keluarganya untuk membeli tabung gas elpiji di warung. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai atribut ojeg online.
Pelaku mengintimidasi korban supaya ikut dengannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis belati.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam jenis belati,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).
Mengetahui korban tidak kunjung kembali ke rumah, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).
Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi Barat.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).
“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” terang Bhudi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta korban yang berada di dalam bus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***
Ket foto : ilustrasi net










