Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Motif Asmara, Bocah di Bekasi Diculik Mantan Kekasih Ibunya

BEKASI – Dilatarbelakangi motif asmara, seorang pria berinisial L menculik seorang bocah berinisial MAA. Peristiwa penculikan ini terjadi di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (25/1/2026).

Setelah pelaku berhasil diringkus polisi, akhirnya terkuat jika pelaku merupakan mantan kekasih ibu korban.

Pelaku sengaja menculik si bocah untuk mengancam orangtua korban, agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.

Kronologis Penculikan

Pihak kepolisian mengungkap, saat itu korban disuruh keluarganya untuk membeli tabung gas elpiji di warung. Kemudian pelaku menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor sambil memakai atribut ojeg online.

Berita Lainnya  Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen, Richard Lee Resmi Ditahan

Pelaku mengintimidasi korban supaya ikut dengannya dengan cara menodongkan senjata tajam jenis belati.

“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan sajam jenis belati,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Mengetahui korban tidak kunjung kembali ke rumah, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi pada Senin (26/1/2026).

Laporan itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik. Setelah melakukan pelacakan, polisi menemukan keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Bekasi Barat.

Berita Lainnya  Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang pada Kamis (29/1/2026).

“Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung,” terang Bhudi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta korban yang berada di dalam bus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Berita Lainnya  OTT Bupati Pekalongan, Keluarga Kuasai Proyek-proyek Pemkab

Ancaman hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun lantaran korban merupakan anak di bawah umur.***

Ket foto : ilustrasi net

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan