Modus Jual Air Mineral ke Sopir Truk, Polsek Jalancagak Amankan 10 Orang Pelaku Pungli

0
Anggota-Polsek-Jalancagak-sedang-menyergap-para-pelaku-pungli-di-Jalancagak

Maraknya praktik pungutan liar atau pungli di Jalancagak Subang membuat pihak kepolisian turun tangan.

Polisi, dipimpin langsung Kapolsek Jalancagak, Kompol Dede Suherman, turun langsung bersama jajaran anggotanya melakukan langkah preemtif, preventif serta penindakan kepada para pelaku yang diduga melakukan praktek premanisme dan pungli, Senin (21/05/25).

Dede Suherman  menjelaskan langkah tersebut dilakuan setelah banyaknya laporan dari warga masyarakat, khususnya supir truk, yang merasa keberatan atas banyaknya keberadaan pos-pos yang mengatasnamakan organisasi lingkungan dengan dalih menjual minuman mineral dan kemasan yang menjual dengan cara memaksa dengan harga tidak wajar.

Berita Lainnya  Inilah Sosok Rizki, Bocah SMP Cianjur yang Berani Nasehati Dedi Mulyadi

“Dengan adanya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 37/HUB.02/Kesra tentang penertiban jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat kami mendukung dalam pemberantasan pungsi serta premanisme,” Kata Kompol Dede Suherman

Polsek Jalancagak juga langsung merespon cepat adanya laporan masyarakat terkait masih maraknya pos-pos  lokasi pungli dengan modus menjual air mineral dengan harga tak wajar kepada para sopir truk.

“Jajaran Polsek Jalancagak berhasil mengamankan 10 orang beserta barang bukti  uang dan air mineral yang diduga melakukan pungutan liar di jalan desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Subang,”

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Desak Pencairan 'Uang Kadeudeuh' Korpri

“Sepuluh warga yang kita amankan tersebut, diduga lakukan pungli dengan modus menjual air mineral dengan harga tidak wajar dan memaksa kepada para sopir truk,” ujar Dede.

Jajaran Polsek Jalancagak juga  terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap bentuk pemerasan dan gangguan yang dilakukan oleh oknum tertentu demi keamanan dan ketertiban.

“Kepada masyarakat, terutama para pelaku usaha, agar melaporkan jika mengalami tindakan pemerasan atau intimidasi serta kepada siapapun agar segera menghentikan kegiatan-kegiatan pungutan liar, premanisme serta kriminal lainnya,” katanya. (*)

Berita Lainnya  Dukung Pariwisata, Jabar Reaktivasi Jalur Kereta Api

Sumber : Tribun

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *