Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

LP2B Diperkuat SE Pemprov, DPMPTSP Bekasi Ngaku Beberapa Kali Tolak Izin Perumahan

BEKASI – Perubahan status zona lahan dari kuning menjadi hijau mulai berdampak pada sektor properti di Kabupaten Bekasi. Sejumlah permohonan izin pembangunan perumahan ditolak karena dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukan tata ruang.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi mencatat telah beberapa kali menolak permohonan izin perumahan setelah diberlakukannya penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut membatasi pemanfaatan lahan yang sebelumnya dapat dikembangkan untuk hunian.

Tekanan terhadap perizinan tidak hanya datang dari kebijakan daerah. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025.

Berita Lainnya  Mojtaba Khamenei Resmi Pimpin Iran, Netanyahu Bersumpah Lanjutkan Perang

Melalui edaran itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga tersusunnya kajian risiko bencana serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan, mengatakan proses perizinan kini dijalankan dengan berpegang pada regulasi yang berlaku. Menurut dia, pembatasan tersebut dilakukan untuk menekan dampak lingkungan, terutama banjir.

“Kita mengikuti arahan dan sesuai dengan peraturan. Tujuannya untuk pengendalian banjir,” kata Hasyim, Selasa (16/12/2025).

Namun, Hasyim tidak merinci jumlah permohonan izin perumahan yang telah ditolak. Seluruh layanan perizinan, kata dia, kini terintegrasi secara digital melalui aplikasi OSS Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sepengetahuan saya ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.

Berita Lainnya  Plt Bupati Bekasi Lantik 464 Pejabat Fungsional

Perubahan status zona lahan ini juga memicu persoalan bagi pengembang. Sejumlah lahan yang sebelumnya masuk zona kuning kini berubah menjadi zona hijau setelah penetapan LSD dan LP2B, sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan.

“Ada juga pengembang yang sudah membeli lahan. Tapi saat mau diproses izinnya, tidak bisa digarap karena sudah tidak sesuai peruntukan,” kata Hasyim.

Sikap serupa disampaikan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto. Ia menegaskan pihaknya akan memperketat rekomendasi perizinan dari sisi penataan ruang.

“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tapi juga dampaknya terhadap tata ruang. Kalau salah, dampaknya bisa banjir,” ujar Beny.

Berita Lainnya  Bupati dan Sekda Cilacap Jadi Tersangka Pemerasan THR Lebaran

Menurut Beny, setiap proses perizinan pembangunan mengacu pada ketentuan RTRW. Bahkan pada tahap rekomendasi site plan, tim teknis diturunkan langsung ke lapangan untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya.

“Di dinas kami, fokusnya pengendalian pemanfaatan ruang agar tidak menyimpang,” katanya.

Kebijakan pengetatan izin ini kembali menegaskan tarik-menarik antara kepentingan investasi properti dan upaya pengendalian tata ruang di Kabupaten Bekasi—wilayah yang dalam beberapa tahun terakhir kerap dilanda banjir akibat alih fungsi lahan.***

Sumber : GoBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan