Kamis, Februari 12, 2026
spot_img

LBH PI Minta Dedi Mulyadi Stop Kirim Anak-anak ke Barak Militer

Lembaga Bantuan Hukum Pendidikan Indonesia (LBH PI) mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencabut kebijakan pengiriman anak didik ke barak militer karena dianggap nakal. LBH PI menilai keputusan Dedi menerapkan program yang ditujukan untuk membina dan membentuk karakter siswa dengan melibatkan TNI tersebut merupakan tindak pidana.

“Dikarenakan melampaui kewenangan dan tanpa payung hukum yang jelas,” kata Direktur LBH PI Rezekinta Sofrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 Juni 2025.

Program Dedi Mulyadi mengirim anak ke barak militer dilakukan terhadap anak yang dia anggap nakal. Dedi mengatakan program di barak militer tersebut adalah bentuk pendidikan karakter untuk anak.

Adapun program tersebut pertama kali mulai diimplementasikan pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kebijakan yang digagas mantan Bupati Purwakarta itu menyasar peserta didik dengan perilaku khusus, seperti tawuran, merokok, mabuk, hingga penggunaan knalpot brong.

Berita Lainnya  Dampak Banjir, Sekolah di Kota Bekasi Belajar Jarak Jauh

Rezekinta menyebut, kebijakan yang dilahirkan Dedi sebagai pemimpin provinsi mestinya berlandaskan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mengingat Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), bukan Negara Kekuasaan (machtstaat).

Ia memandang kebijakan mengirim anak-anak yang dianggap nakal ke barak militer cenderung menanamkan sikap inferioritas sipil terhadap militer. Tujuan untuk menjadikan pendidikan nasional sebagai landasan karakter siswa sebagaimana tertuang dalam  pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) mustahil tercapai melalui pembinaan di barak militer dalam jangka waktu singkat dan materi dan metode yang tidak teruji.

Kemudian, pembinaan di barak militer tidak menjamin adanya perbaikan pada anak didik dari segi perilaku. Tidak ada jaminan bahwa bahwa proses pembinaan siswa di barak militer oleh TNI tersebut bebas dari intimidasi, diskriminasi, kekerasan fisik atau psikis hingga pemaksaan kehendak.

Berita Lainnya  Alasan Lahan Berisiko Bencana, USB SMA dan SMK di Karawang Batal Dibangun

Ia menekankan, secara hukum, pelibatan militer diperbolehkan terbatas pada mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara seperti termaktub dalam pasal 30 ayat (3) UUD 1945, serta operasi militer selain perang seperti penanggulangan bencana, penanganan wabah, dan pemeliharaan perdamaian.

“Adapun terhadap anak atau siswa yang melanggar hukum, penanganannya pun sudah diatur jelas dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak juncto Undang-undang Perlindungan Anak,” ujar Rezekinta.

Di samping mendesak pencabutan kebijakan, LBH PI juga mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional agar sejalan dengan tujuan pendidikan dan mendesak Kementerian Dalam Negeri agar memberikan sanksi kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Daerah-Kepala Daerah lainnya yang menerapkan kebijakan pembinaan siswa oleh TNI di Barak Militer.

Berita Lainnya  Jamiyyah Al-Azhar 41 Karawang Pererat Silaturahmi Lewat Pertandingan Bola Voli

LBH PI juga mendesak Kepala Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas kebijakannya yang memasukkan siswa atau anak didik untuk dibina oleh TNI dalam barak militer.

Rezekinta menambahkan, pihaknya tidak segan untuk melakukan upaya-upaya hukum lanjutan jika tuntutan-tuntutan di atas dihiraukan. “Termasuk, namun tidak terbatas untuk melaporkan kepada Jaksa Agung, gugatan di pengadilan, atau upaya-upaya hukum lainnya,” katanya.

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ajukan Praperadilan, Gus Yaqut Melawan

JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gua Yaqut melawan penetapan tersangka oleh KPK dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan....

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

Pengurus Dekranasda Karawang Resmi Dikukuhkan

KARAWANG - Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, menghadiri acara Pengukuhan Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Karawang Periode Tahun 2025–2030 yang dilaksanakan pada...

Malu Lahirkan Anak di Luar Nikah, Pasangan Sejoli Tinggalkan Bayi di Apartemen

KOTA BEKASI - Sepasang kekasih berinisial RO (22) dan NM (24) ditangkap setelah menelantarkan bayi laki-laki yang baru lahir di sebuah unit apartemen di...

Pedagang Pasar Tumpah Simpang SGC Direlokasi 13 Februari

BEKASI – Pasca mendapatkan penolakan dari warga  di Jalan Tumaritis, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya memutuskan kembali untuk merelokasi ratusan pedagang di pasar tumpah simpang...

Peristiwa

Cekcok dengan Kekasih, Karyawan Swasta di Karawang Gantung Diri

KARAWANG - Seorang karyawan swasta berinisial YFT (32) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di kamar kontrakannya di Kampung Karangsinom, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur,...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI