KOTA BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025, mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyad mengatakan bahwa pencabutan Izin usaha tersebut dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI atau pinjaman daring (pindar) yang berintegritas, bertata kelola yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” ucap Riyad.
Menurut Riyad, sebelum melakukan pencabutan izin usaha, OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Crowde untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan hal tersebut, OJK juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi administratif secara bertahap terhadap Crowde, antara lain Sanksi Peringatan sampai dengan Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan ditetapkan sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
“Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Crowde dikenakan sanksi Pencabutan Izin Usaha sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dan sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan Industri Jasa Keuangan (IJK) yang sehat, efisien, dan berintegritas, serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, OJK telah, sedang dan terus akan mengambil langkah-langkah dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan permasalahan dan kegagalan Crowde.
Langkah yang dilakukan OJK, seperti: Melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus dan dikenakan sanksi; Melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Crowde diwajibkan untuk Menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai Penyelenggara Pindar; Melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terelasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan Perusahaan.
Kemudian Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan; Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan; Memberikan informasi secara jelas kepada lender, borrower, dan/atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Menyelenggarakan RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha ini untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum Crowde, serta menyusun dan menyampaikan Neraca Penutupan kepada OJK sesuai ketentuan yang berlaku; Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi; dan Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.***
Sumber : jabarprov.go.id










