JAKARTA – Mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, mengaku merasa aneh dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memintanya melaporkan dugaan mark up pada proyek kereta cepat “Whoosh”. Padahal, dalam hukum pidana, aparat penegak hukum (APH) bisa langsung turun tangan melakukan penyelidikan.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan,” kata Mahfud melalui cuitan di platform X/Twitter pribadinya pada, Sabtu (18/10/2025). Tirto sudah mendapat izin dari tim Mahfud untuk mengutip cuitan tersebut.
Mahfud lantas mencontohkan kasus penemuan mayat yang berasal dari sistem laporan, di mana kejadian semacam itu tak diketahui aparat.
“Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud menyebut bahwa dirinya bukan pihak pertama yang mengangkat isu tersebut. Menurutnya, sumber awal pembahasan mengenai dugaan mark up proyek Whoosh berasal dari program salah satu TV yang menghadirkan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan pada edisi 13 Oktober 2025 lalu.
“Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya maka saya bahas secara terbuka di podcast ‘Terus Terang’,” tuturnya.
Mahfud menilai janggal jika lembaga sebesar KPK tidak mengetahui bahwa perbincangan mengenai dugaan mark up proyek tersebut yang sudah lebih dulu disiarkan secara terbuka oleh stasiun TV sebelum dirinya membahasnya.
Selain itu, Mahfud menyarankan agar KPK memanggil dirinya apabila membutuhkan keterangan lebih lanjut seputar informasi tersebut. Termasuk, orang-orang yang mengangkat isu tersebut pertama kalinya.
“Panggil saja saya dan saya akan tunjukkan siaran dari Nusantara TV tersebut. Setelah itu panggil Nusantara TV, Antoni Budiawan dan Agus Pambagyo untuk menjelaskan. Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Mahfud MD untuk membuat laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh. KPK juga mengingatkan agar laporan tersebut dilengkapi informasi atau data awal.
“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dilansir dari Antara.
Budi menyebut KPK akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi tersebut menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak. Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.
“Kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” katanya.***
Sumber : Tirto.id