SUBANG – Kepolisian Resor Subang resmi menetapkan sopir truk box sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Lengkong, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas Polres Subang menggelar perkara dan mengantongi cukup bukti atas insiden yang merenggut satu korban jiwa tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Subang, IPTU Sahroni menyampaikan, saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sudah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap sopir truk. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” kata Sahroni.
Ia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa kecelakaan sendiri terjadi pada Kamis (26/3/2026). Truk box bermuatan telur yang melaju dari arah Subang menuju Jakarta diduga kehilangan kendali saat melintas di lokasi kejadian.
Kendaraan tersebut kemudian oleng dan menabrak warung milik warga di pinggir jalan.
Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia di lokasi, sementara dua orang lainnya mengalami luka ringan. Korban meninggal diketahui bernama Uin Kurniah (34), warga Kuningan.
Polisi memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa.***
Sumber : TintaHijau.com










