SUBANG – Tidak semua pihak mendukung sikap tegas Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengenai penertiban dan penutupan tambang ilegal.
Bagi masyarakat umum, kebijakan KDM ini tentu patut diacungi jempol. Karena selain merusak alam dan lingkungan, aktivitas truk tambang ilegal juga merusak jalan umum.
Tetapi bagi pengusaha tambang ilegal, khususnya para sopir truk dan buruh tambang, kebijakan KDM ini tentu seakan ‘membunuh’ mereka secara perlahan.
Tak ada aktivitas penambangan, ya artinya mata pencaharian mereka hilang.
Akibat gencarnya penutupan tambang ilegal di Kabupaten Subang, akhirnya para sopir truk dan buruh tambang melakukan aksi unjuk rasa dan mengepung kantor Pemkab dan DPRD Subang dengan didampingi Ormas, pada Jumat (24/1/2025).
Para sopir truk dan buruh tambang meminta agar aktivitas penambangan dibuka kembali. Karena semenjak ditutup, mereka kehilangan mata pencaharian.
“Kita perlu makan. Selama itu (lokasi tambang) ditutup, kami gak bisa cari duit. Bagaimana kami bisa kasih makan anak istri kami,” kata Hendra, salah seorang perwakilan sopir armada angkutan material tambang.
Bahkan mereka menegaskan agar penambangan bisa kembali beroperasi, baik yang sudah memiliki izin maupun belum.
“Saya minta semua bisa operasi lagi, yang berizin dan tidak berizin tetap beroperasi. Yang belum ada izin tetap jalan, dan minta pendampingan selama proses,” imbuhnya.
Sementara dalam audiensi terungkap, bahwa para pelaku usaha tambang masih kesulitan memperpanjang IUP lantaran terbentur beberapa proses administrasi yang seakan dipersulit.
Dalam aturannya pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin, setelah mengajukan perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pasca tambang sebelum mengajukan izin baru.
Pada kesempatan itu juga pihak pemerintah meminta para pendemo melakukan proses administrasi terkait hal ini ke pj bupati dan ditembuskan ke Pj Gubernur, sehingga ada percepatan ijin.
Dan unsur Pimpinan DPRD Subang berjanji akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Subang untuk mendorong percepatan izin tambang di Subang.***
Dilansir dari berbagai sumber…