KARAWANG – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang dinilai tidak memiliki dasar regulasi yang memadai dan berpotensi melanggar asas kepastian hukum serta perlindungan hak politik warga desa.
Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana menilai, jika sengketa Pilkades di sejumlah desa saat ini terjadi tidak memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, khususnya terkait keabsahan suara elektronik.
Berdasarkan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kebijakan Pilkades serentak ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
“Pilkades elektronik adalah perubahan besar dalam sistem demokrasi desa, tapi di Karawang tidak ada Perda khusus, bahkan Perbup pun hanya menambah satu pasal. Ini jelas tidak sebanding dengan kompleksitas dan risiko hukumnya,” ujar Ricky.
Padahal, dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang fasilitasi Pilkades elektronik, pemerintah kabupaten diwajibkan menyiapkan regulasi dan kelembagaan sebagai dasar pelaksanaan.
Namun faktanya, Pemda Karawang tidak mengatur standar sistem IT, tidak mengatur keamanan data pemilih, tidak mengatur mekanisme audit digital dan tidak mengatur penyelesaian sengketa berbasis sistem elektronik.
KBC menilai penyelesaian sengketa Pilkades elektronik di Karawang masih menggunakan pendekatan Pilkades manual, padahal karakter sistem digital membutuhkan mekanisme pembuktian yang berbeda.
“Kalau manual bisa hitung ulang surat suara. Tapi kalau digital, harus ada audit sistem, log server, dan forensik IT. Itu tidak diatur sama sekali. Akhirnya yang diadili hanya dokumen administratif, bukan kebenaran suara rakyat,” kata Ricky.
Ironisnya, objek sengketa yang dibawa ke pengadilan justru hanya berupa surat penetapan dari BPD, bukan Keputusan Bupati sebagai pejabat yang seharusnya bertanggung jawab atas hasil Pilkades serentak.
Menurutnya, kondisi ini membuat tanggung jawab negara menjadi kabur, posisi hukum warga desa semakin lemah, proses peradilan tidak menyentuh substansi kebenaran hasil pemilihan.
KBC juga mengingatkan bahwa setiap sistem elektronik memiliki potensi celah keamanan, mulai dari manipulasi data hingga akses ilegal. Namun Pemda Karawang tidak menyiapkan prosedur audit forensik digital, mekanisme pembuktian elektronik jalur eskalasi ke ranah pidana siber.
“Kalau terjadi manipulasi sistem, mau dibawa ke mana?. Regulasi tidak siap, teknis tidak siap, akhirnya rakyat yang dirugikan,” tegas Ricky.
KBC menilai Pemda Karawang terlalu terburu-buru menjalankan Pilkades elektronik tanpa kesiapan hukum. Sehingga justru menciptakan konflik dan ketidakpastian di tingkat desa. Dalam perspektif hukum administrasi, KBC menilai kondisi ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi kelalaian sistemik dalam pelayanan publik
pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Atas kondisi tersebut, KBC mendesak evaluasi menyeluruh Pilkades elektronik di Karawang sebelum diterapkan lebih luas. Pembentukan Perda khusus Pilkades berbasis elektronik/digital yang mengatur seluruh tahapan termasuk sengketa dan audit sistem.
Audit independen terhadap sistem dan aplikasi Pilkades digital di desa-desa percontohan, penegasan tanggung jawab hukum Bupati sebagai pemegang kewenangan kebijakan Pilkades serentak.
“Digitalisasi demokrasi desa tidak boleh dijadikan proyek uji coba tanpa perlindungan hukum, yang dipertaruhkan bukan sekadar siapa yang menang, tapi apakah suara rakyat desa masih benar-benar berdaulat,” pungkas Ricky.***










