KARAWANG – Ditengah penyidikan kasus dugaan korupsi PD Petrogas Persada yang masih ditangani Kejaksaan Negeri Karawang dan menyeret Plt Dirut PD Petrogas Persada Giovanni Bintang Raharjo sebagai tersangka utama, Pemkab Karawang telah rampung melakukan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas.
Dari unsur pemerintahan, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh resmi menujuk Kabag Ekonomi Setda Karawang, Yayat Rohayati sebagai Ketua Dewas Petrogas.
Sementara dari unsur profesional, nama Agus Rivai yang merupakan hasil Panitia Seleksi (Pansel) juga resmi menjadi Anggota Dewas Petrogas.
Senin (28/7/2025), keduanya resmi menandatangani pakta integritas dan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai pengurus baru Dewas PD Petrogas Persada yang akan melakukan pengawasan pengelolaan minyak dan gas di Kota Pangkal Perjuangan.
“Saya titipkan kepada Dewas yang baru untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, tolong bekerja yang baik,” tutur Bupati Aep, saat memberikan pesan kepada Dewas Petrogas yang baru ini.
Gandeng Kejaksaan untuk Seleksi Direksi Petrogas
Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan Direksi Petrogas, pemkab akan menggandeng Kejari Karawang dalam proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Petrogas Persada Karawang.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap tahapan restrukturisasi berjalan sesuai aturan hukum, mengingat perusahaan daerah tersebut saat ini juga tengah berhadapan dengan persoalan hukum.
Yayat Rohayati menjelaskan bahwa fokus awal restrukturisasi adalah pada pembenahan struktur organisasi dengan pendampingan dari Kejaksaan.
“Saat ini kita lakukan restrukturisasi organisasi dulu, dengan pendampingan dari Kejaksaan. Untuk Dewan Pengawas (Dewas) sudah ada hasil seleksi dari Pemkab, tinggal menyesuaikan dengan Direksi. Minimal ada dua orang, satu dari unsur independen dan satu dari internal Pemda,” katanya, dilansir dari JabarNet.com.
Terkait anggaran untuk honor Dewas, Yayat mengungkapkan bahwa saat ini belum ada ketentuan ataupun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mengatur, mengingat PD Petrogas masih dalam tahap awal restrukturisasi.
“Belum ada aturannya, belum ada SOP. PD Petrogas belum ada apa-apanya, berarti semuanya harus disusun dulu. Meskipun begitu, Dewas yang terpilih tetap harus mulai bekerja meskipun belum digaji karena harus menunggu aturan dibuat,” terangnya.
Yayat menargetkan proses restrukturisasi PD Petrogas ini rampung pada tahun 2025. Ia menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara hati-hati dan profesional dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Targetnya tahun ini harus selesai. Pokoknya restrukturisasi dulu. Kan Dewas sudah ada, tinggal dilanjutkan. Kita juga sedang pendampingan dengan Kejaksaan, karena PD Petrogas sedang ditangani hukum, jadi kita khawatir kalau ada yang salah makanya perlu pendampingan,” ujarnya.
Adapun untuk proses pemilihan Direksi, Yayat menambahkan akan dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kompetensi (UKK) oleh tim Panitia Seleksi. Ia juga memastikan bahwa pendanaan proses ini tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Anggarannya bukan dari APBD, tapi dari BUMD itu sendiri. Itu sebabnya pendampingan dengan Kejaksaan sangat penting, agar segala sesuatunya disusun dengan benar,” pungkasnya.***