KARAWANG – Atas Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung, yang memvonis hukuman 2 tahun penjara atas terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mantan Dirut Petrogas Karawang, Giovanni Bintang Rahardjo (GBR), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang mengaku telah mengajukan banding.
Kasi Intel Kejaksaan Karawang, Sigit Muharram mengatakan, pengajuan banding telah dilakukan pada Senin (22/12/2025) kemarin. Ditegaskannya, banding dilakukan karena vonis 2 tahun GBR tidak sesuai dengan tuntutan 6 tahun JPU.
“Alasan banding, ya karena vonis tidak sesuai tuntutan. Karena sebelumnya JPU menuntut 6 tahun, sesuai pasal yang didakwakan,” tegas Sigit Muharram, saat memberikan keterangan kepada Redaksi Opiniplus.com melalui sambungan telpon, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) CAKRA Indonesia mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Negeri Bandung, dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PD Petrogas Karawang dengan terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo (GBR).
Desakan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia, Dede Nurdin, menyusul disparitas yang sangat signifikan antara tuntutan JPU selama 6 tahun penjara, dengan vonis Majelis Hakim yang hanya menjatuhkan 2 tahun penjara.
“Kami mengapresiasi kerja keras JPU yang menuntut pidana badan secara tegas. Namun, dengan vonis yang hanya sepertiga dari tuntutan, yakni 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding,” ujar Dede, Selasa (23/12/2025).
Diketahui, persidangan kasus Tipikor PD Petrogas Karawang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin, serta Hakim Anggota Novian Saputra dan Jeffry Yetta Sinaga.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim telah membacakan Putusan Nomor 77/Pid.Sus/2025/PN Bandung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, meski sebelumnya tuntutan kami 6 tahun sesuai pasal yang didakwakan.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, sesuai dengan dakwaan subsider.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangkan selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Selain kurungan pidana, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp150.000.000 dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan, serta Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.145.224.363.
Apabila Giovanni tidak membayar uang pengganti sejumlah Rp 5,1 miliar, maka Jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda Terdakwa guna menutupi uang pengganti yang dimaksud.***










