KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Identitas dan fotonya terpangpang di kantor-kantor Polsek setempat, Satreskrim Polres Karawang masih memburu para pelaku pengrusakan dan pengeroyokan sebuah tempat billiard di Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta.
Diketahui, kasus 170 KUHP ini terjadi pada 24 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, di Dusun Kutajaya Desa Kutawargi Kecamatan Rawamerta.
Keempat tersangka diketahui berinisial YR, L, AD dan AN. Mereka ditetapkan sebagai DPO pada 15 Mei 2024.
Diketahui juga, tersangka AN sudah lebih dulu ‘dicomot’ polisi dan sudah menjalani proses persidangan dengan vonis 1,6 bulan penjara.
Kabar teranyar, polisi juga sudah menciduk tersang AD yang sempat menjadi penyelenggara Pilkada sebagai Ketua KPPS di Desa Kutawargi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan tersangka AD.
Namun saat wartawan menkonfirmasi ke KPU Karawang terkait kenapa DPO bisa jadi penyelenggara Pilkada, Komisioner KPU Ikmal Maulana menjelaskan, pinsipnya semua KPPS yang ditetapkan sudah melalui proses sesuai ketentuan.
Apabila ada hal-hal yang tidak diketahui oleh penyelenggara, KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya. Dan sejauh ini terkait dengan nama tersebut (tersangka AD), belum ada yang mengajukan tanggapan, baik kepada PPS, PPK, maupun KPU.
“Dengan case yang hampir sama, ada beberapa yang langsung kita ganti. Bila informasinya disampaikan kepada kami,” jawab Ikmal. (Gus/Adk)