Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Gebrakan Baru Bahlil, Kali ini Soal Dispenser Air Minum

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali membuat gebrakan atau kebijakan baru, jika sebelumnya soal penjualan gas 3 kg yang akhirnya dianulir oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Kali ini, Bahlil Lahadalia membuat aturan atau kebijakan baru soal dispenser air minum yang telah diterbitkan.

Adapun Bahlil Lahadalia menerbitkan kebijakan baru yang di mana dispenser air minum wajib memiliki tanda atau label hemat energi untuk meningkatkan efisiensi energi dan menekan konsumsi listrik.

Kebijakan Bahlil soal dispenser air minum ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 ditetapkan di Jakarta pada 6 Maret 2025.

Berita Lainnya  9 Kades Hasil Pilkades Digital di Karawang Resmi Dilantik

Berdasarkan Kepmen tersebut, produsen dalam negeri dan importir peralatan pemanfaat energi dispenser air minum wajib menerapkan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi.

Peralatan pemanfaat energi dispenser air minum yang diproduksi di dalam negeri dan/atau diimpor melalui website produk berlabel hemat energi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA mulai berlaku 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” bunyi beleid tersebut dikutip, Sabtu 15 Maret 2025.

Berita Lainnya  Bupati Rejang Lebong Minta 'Fee Proyek' untuk Kebutuhan Lebaran

Dalam Kepmen tersebut diatur terkait dengan jenis dispenser air minum. Untuk jenis dispenser pemanas air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 292 kWh/tahun.

Sementara, jenis dispenser pemanas dan pendingin air minum diatur nilai tingkat hemat energi sebesar 438 kWh/tahun.

Kemudian, dispenser air minum yang berasal dari impor wajib mencantumkan label tanda hemat energi di negara asal.

“Label tanda hemat energi pada kemasan dapat dicantumkan menggunakan 1 (satu) warna kontras,” bunyi aturan tersebut. (strategi.id)

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan