CILACAP – Tim penyidik Komisi Pemberantasan (orupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan 26 orang lainnya pada Jumat (13/3/2026).
Selain menangkap para pejabat terkait dugaan suap proyek, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Asisten Sekda di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Mengutip dari ANTARA, ruang Sekda dan Asisten Sekda yang berada di kompleks Setda Cilacap sudah tidak dapat diakses sejak Jumat sore. Pegawai tidak dapat memasuki kedua ruangan tersebut karena masih dalam penanganan tim penyidik KPK.
Kini, kedua pintu masuk ruang Sekda dan Asisten Seksa Cilacap telah dipasangi stiker segel.
Selain melakukan penyegelan, tim KPK juga mengamankan sejumlah pihak dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Cilacap.
Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, bersama sejumlah pejabat pemerintah kabupaten dibawa oleh penyidik KPK. Mereka menuju Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas di Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan awal.
Usai pelaksanaan OTT KPK, suasana di kompleks Setda Kabupaten Cilacap tampak lengang dan sekitar pukul 17.00 WIB. Pintu gerbang kompleks perkantoran tersebut terlihat ditutup.
Sementara itu, tim penyidik KPK hingga pukul 20.00 WIB masih melakukan pemeriksaan awal terhadap Bupati Cilacap dan sejumlah pejabat di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan OTT yang menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya terkait dugaan penerimaan dari proyek-proyek di Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).***
Sumber : Tirto.id










