KARAWANG – Pakar Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH ikut angkat bicara mengenai gugatan beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA), terkait kenaikan 620% NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang.
Pada dasarnya, Dr. Gary mendukung langkah hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, apalagi dilakukan secara konstitusional.
Sehingga ke depan pemerintah harus lebih senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Namun demikian, Dr. Gary berpandangan bahwa ajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 973/Kep-502-Huk/2021 tersebut, dinilainya cacat formil dan materiil.
“Pertama, saya sepakat bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan masyarakat melalui tim kuasa hukumnya,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH, kepada Redaksi Opiniplus.com, Rabu (22/10/2025).
Tetapi menurutnya, objek yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut tidak tepat. Alasannya, karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan Perundang-undangan (regeling). Sementara Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan Perundang-undangan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan Perundang-undangan UU. No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Hal ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” terangnya.
Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, sambung Dr. Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dengan Regeling (Peraturan).
Yaitu dimana Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final. Artinya, isi atau substansi dalam Keputusan tersebut hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat.
Sedangkan Regeling (Peraturan) sifatnya
Umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaedah hukum umum.
“Dari penjelasan saya di atas, maka pengajuan Permohonan Judicial Review ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Dimana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.
Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.***