Selasa, Maret 31, 2026
spot_img

Dr. Gary : Judicial Review Kenaikan 620% Pajak Karawang ke MA Cacat Formil dan Materill, Seharunya…?

KARAWANG – Pakar Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH ikut angkat bicara mengenai gugatan beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA), terkait kenaikan 620% NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang.

Pada dasarnya, Dr. Gary mendukung langkah hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, apalagi dilakukan secara konstitusional.

Sehingga ke depan pemerintah harus lebih senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Namun demikian, Dr. Gary berpandangan bahwa ajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 973/Kep-502-Huk/2021 tersebut, dinilainya cacat formil dan materiil.

“Pertama, saya sepakat bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan masyarakat melalui tim kuasa hukumnya,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH, kepada Redaksi Opiniplus.com, Rabu (22/10/2025).

Berita Lainnya  Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

Tetapi menurutnya, objek yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut tidak tepat. Alasannya, karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan Perundang-undangan (regeling). Sementara Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan Perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan Perundang-undangan UU. No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” terangnya.

Berita Lainnya  700 Angkot Puncak Bogor Dapat Kompensasi Rp 1 Juta

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, sambung Dr. Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dengan Regeling (Peraturan).

Yaitu dimana Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final. Artinya, isi atau substansi dalam Keputusan tersebut hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat.

Sedangkan Regeling (Peraturan) sifatnya
Umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaedah hukum umum.

“Dari penjelasan saya di atas, maka pengajuan Permohonan Judicial Review ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Dimana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

Berita Lainnya  Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ancam dan Peras PNS, Oknum Wartawan di Subang Ditetapkan Tersangka

SUBANG - Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang terjadi di lingkungan Kantor Bidang Panwasrik Bapenda Subang. Kasus ini melibatkan...

Potongan Tubuh Ditemukan di Bogor, Pelaku Mutilasi di Bekasi Ditangkap

BEKASI - Misteri temuan mayat termutilasi dalam freezer kios ayam geprek di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi mulai terkuak. Korban berinisial AH itu ternyata dibunuh oleh dua...

Geger Temuan Jasad Tanpa Tangan dan Kaki di Dalam Freezer

BEKASI - Warga Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan jasad seorang penjaga ruko yang juga diketahui bekerja sebagai karyawan freelance ayam geprek, di dalam freezer...

2 Wanita Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Nyebur ke Got

KOTA BEKASI - Dua wanita menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh seorang pria di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi. Usai kejadian, korban sempat mengejar...

Dedi Mulyadi Bantu Keluarga Korban ‘Kecelakaan Maut’ Truk Box Tabrak Warung di Subang

SUBANG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, turun langsung membantu keluarga korban kecelakaan lalu lintas tragis yang terjadi di wilayah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang. Bantuan...

Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

SUBANG - Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkrah) dilakukan Kejaksaan Negeri Subang, Senin (30/3/2026). ‎ ‎Kepala Kejaksaan Negeri Subang,...

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan