Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Dr. Gary : Judicial Review Kenaikan 620% Pajak Karawang ke MA Cacat Formil dan Materill, Seharunya…?

KARAWANG – Pakar Hukum Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH ikut angkat bicara mengenai gugatan beberapa masyarakat melalui kuasa hukumnya ke Mahkamah Agung (MA), terkait kenaikan 620% NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Karawang.

Pada dasarnya, Dr. Gary mendukung langkah hukum masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap produk hukum yang dikeluarkan pemerintah, apalagi dilakukan secara konstitusional.

Sehingga ke depan pemerintah harus lebih senantiasa berhati-hati dalam mengeluarkan suatu kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Namun demikian, Dr. Gary berpandangan bahwa ajuan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung mengenai Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor: 973/Kep-502-Huk/2021 tersebut, dinilainya cacat formil dan materiil.

“Pertama, saya sepakat bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, saya sangat mengapresiasi langkah hukum yang dilakukan masyarakat melalui tim kuasa hukumnya,” tutur Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH. MH, kepada Redaksi Opiniplus.com, Rabu (22/10/2025).

Berita Lainnya  Kesepakatan Damai di Gaza Resmi Ditandatangani

Tetapi menurutnya, objek yang diajukan ke Mahkamah Agung tersebut tidak tepat. Alasannya, karena judicial review hanya dapat diajukan untuk peraturan Perundang-undangan (regeling). Sementara Keputusan Tata Usaha Negara seperti SK Bupati Karawang tidak termasuk sebagai suatu peraturan Perundang-undangan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat 1 hierarki peraturan Perundang-undangan UU. No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Hal ini juga dapat kita lihat dalam Pasal 24A ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan : memberikan wewenang kepada Mahkamah Agung untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang,” terangnya.

Berita Lainnya  Wali Kota Bekasi Mau Bagi-bagi Dana Hibah Rp 100 Juta per RW

Dalam perspektif Hukum Administrasi Negara, sambung Dr. Gary, ada perbedaan mendasar antara Beschikking (Keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara) dengan Regeling (Peraturan).

Yaitu dimana Beschikking bersifat konkrit, individual, dan final. Artinya, isi atau substansi dalam Keputusan tersebut hanya menetapkan satu hal saja, dan ketika diberlakukan langsung memiliki kekuatan mengikat.

Sedangkan Regeling (Peraturan) sifatnya
Umum dan abstrak (berlaku untuk siapa saja yang dikenai kaedah hukum umum.

“Dari penjelasan saya di atas, maka pengajuan Permohonan Judicial Review ke MA tersebut berpotensi tidak sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Dimana seharusnya SK Bupati Karawang tersebut diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” tandasnya.

Berita Lainnya  Selamat Ultah Prabowo! Tak Ada Karangan Bunga, Hanya Potong Tumpeng Sederhana

Sebelumnya diberitakan, Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Judicial review mengenai kenaikan pajak 620% ini diajukan Andhika Kharisma, SH, CPL, atas permohonan gugatan beberapa masyarakat yang merasa keberatan atas kenaikan PBB yang dinilai mencekik ini.

Menariknya, judicial review kenaikan PBB di Karawang ini disebut-sebut pertama kali dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Dan judicial review ini didampingi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

‘Polwan Mengajar’, Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Kepedulian Pendidikan

PURWAKARTA – Dalam upaya menghadirkan sosok Polri yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, jajaran Polwan Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan “Polwan Mengajar” di TPA...

Bupati Bekasi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan yang Disinggung Menkeu Purbaya

BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan tidak ada praktik jual-beli pada proses pengisian kursi jabatan di lingkup pemerintah daerah itu sebagaimana pernyataan...

Hari ke-2 Demo di PT. MIM, Massa Aksi Dijanjikan Mediasi Hari ini

HARI ke-2 aksi demonstrasi di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (21/10/2025), ribuan massa kembali berkumpul di...

Sejumlah Akun Buzzer Penyebar ‘Meme Bahlil’ Dilaporkan ke Bareskrim

JAKARTA - Relawan Pilar 08 mengadukan sejumlah akun media sosial (medsos) yang menyebarkan meme dengan konten Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ke Bareskrim Polri. Ketua Umum Pilar...

Perintah Prabowo Purbaya, Gunakan Uang Sita’an Korupsi Kelapa Sawit untuk LPDP

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sejumlah instruksi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa  dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta Pusat,...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI