KARAWANG – Agenda rapat paripurna DPRD Karawang mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pada Jumat 15 Agustus 2025.
Hadir dalam agenda rapat paripurna tersebut Ketua DPRD bersama seluruh anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Karawang dan unsur Muspida Karawang.
Momen pidato kenegaraan Presiden RI menjadi pengingat tanggung jawab, baik untuk eksekutif, legislatif ataupun penegak hukum agar tak pernah lelah memberikan karya nyata bagi Karawang, demi kemajuan daerah.
Agenda sidang paripurna ini tak hanya mendengarkan pidato kenegaraan saja. Namun juga rapat persetujuan dan penetapan Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penetapan Raperda ini mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan dan sesuai dengan amanat UUD Nomor 35 tahu 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penyesuaian bukan hanya untuk pemenuhan regulasi saja. Tapi menjadi bagian dari komitmen untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.***