Rabu, Maret 25, 2026
spot_img

DPR RI Soroti Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Karawang

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI mengecam tindakan kepolisian yang malah memfasilitasi perdamaian kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Karawang, Jawa Barat.

Anggota Komisi III, Gilang Dhielafararez, menegaskan penyelesaian di luar jalur hukum dalam perkara kekerasan seksual adalah bentuk penyimpangan yang tidak dapat ditoleransi.

“Aparat yang menyarankan perdamaian dalam kasus seperti ini telah menyimpang dari tugas konstitusionalnya sebagai penegak hukum,” ujar Gilang, Kamis (10/7/2025).

“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” sambungnya.

Gilang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Dalam Pasal 23, ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelakunya adalah anak.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa pendekatan restorative justice terhadap kejahatan seksual bukan hanya menyalahi hukum. Tindakan tersebut juga akan memperparah trauma korban dan menghilangkan efek jera terhadap pelaku.

“Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

“Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat,” lanjut Gilang.

Berita Lainnya  Update Longsor TPST Bantargebang : 6 Meninggal, 6 Selamat, 1 Masih Pencarian

Gilang menambahkan UU TPKS juga mengatur pemaksaan perkawinan adalah tindak pidana yang dapat dikenai hukuman pidana hingga 9 tahun, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf e.

“Jika ada yang memfasilitasi perkawinan antara pelaku dan korban kekerasan seksual jelas itu juga dilarang. Pelakunya bisa dijerat pasal pemaksaan perkawinan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Gilang menyatakan Komisi III DPR akan meminta klarifikasi resmi dari Polri terkait persoalan ini. Dia pun mendesak aparat yang memfasilitasi perdamaian dalam kasus ini diperiksa dan diberi sanksi karena bertindak di luar kewenangan.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap 'Kecipratan' THR Lebaran dari Bupati Syamsul Auliya

Selain itu, dia mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarganya yang kini mengalami tekanan sosial hingga intimidasi.

“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini pengkhianatan terhadap keadilan. Polisi seharusnya membawa pelaku ke jalur hukum, bukan mengatur jalan pintas yang mencederai rasa keadilan korban dan keluarganya,” jelas Gilang.

“Negara harus hadir sebagai pelindung korban, bukan penengah bagi pelaku kejahatan seksual,” pungkasnya.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan