Kamis, April 2, 2026
spot_img

DLH Purwakarta Masih Temukan Pengelolaan Limbah SPPG yang Belum Memenuhi Standar

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta memperketat pengawasan terhadap delapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada hari kedua monitoring lapangan, Rabu (01/04/2026).

Hasilnya, petugas masih menemukan unit yang belum memenuhi standar pengelolaan limbah cair domestik. Monitoring ini difokuskan pada kepatuhan terhadap Kepmen LH No. 2760 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur secara ketat mulai dari teknologi pengolahan, volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang dihasilkan.

Berita Lainnya  Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

Berdasarkan aturan terbaru, sistem pengolahan limbah di setiap SPPG wajib menyesuaikan dengan kapasitas layanan.

Sebagai contoh, untuk kapasitas 1.000 porsi, SPPG harus memiliki sistem pengolahan yang mampu menampung debit minimal 7,5 \text{ m}^3.

Kepala DLH Purwakarta, Erlan Diansyah, melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Wahyudin, menegaskan bahwa pemantauan ini dilakukan untuk mencegah adanya manipulasi administratif.

“Kami tidak ingin pengolahan air limbah hanya menjadi syarat formalitas di atas kertas. Monitoring ini memastikan realita di lapangan sesuai dengan dokumen teknis,” tegas Wahyudin.

Berita Lainnya  927 Warga Binaan Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

Meski regulasi telah ditetapkan, tim DLH masih menemukan sejumlah SPPG yang beroperasi di luar ketentuan Kepmen LH 2760/2025.

Terhadap temuan tersebut, DLH langsung menyusun berita acara yang wajib ditandatangani oleh setiap kepala unit SPPG sebagai bentuk komitmen perbaikan.

DLH Purwakarta menekankan bahwa operasional SPPG harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab lingkungan.

Konsistensi menjaga baku mutu air limbah sangat krusial agar keberadaan program pemenuhan gizi ini tidak justru mencemari sumber air warga sekitar.

Berita Lainnya  3.300 Calon Jemaah Haji Bekasi Divaksin Meningitis dan Polio

“Ke depan, seluruh SPPG tanpa terkecuali wajib mengikuti aturan teknis yang tertera dalam regulasi tersebut,” pungkas Wahyudin.(*)

Sumber : mattanews.co

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Jangan Hanya Fokus Dana Desa, Jaksa Agung Minta Jaksa di Daerah Tindak Kasus Korupsi Besar

JAKARTA - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin meminta jajaran Kejaksaan di daerah berani menangani kasus korupsi berskala besar. Dia meminta pemberantasan korupsi di...

Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Uang Palsu di Bogor

BOGOR - Subdit II Ekbank Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat....

Suap Ijon Proyek Ade Kunang, KPK Geledah Rumah Ono Surono

BANDUNG - KPK menggeledah rumah politikus PDIP Ono Surono (ONS) di Bandung. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati...

Dugaan Korupsi Pengadaan Meubelair Rp 33 Miliar, Disdik Kota Bekasi Didemo

KOTA BEKASI - Sejumlah pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Pemuda Pembebasan Kota Bekasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas...

Panic Buying, Warga Purwakarta Mengular Antre Isi BBM

PURWAKARTA - Kepanikan warga terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/3/2026) malam. Antrean panjang kendaraan roda dua hingga roda...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan