KARAWANG – Polres Karawang akhirnya berhasil membekuk pelaku pembunuhan Dina Oktaviani (21), karyawan minimarket di Rest Area KM 75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta yang merupakan warga Dusun Kiara, Desa Talunjaya, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025).
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Heryanto (27), yang merupakan rekan kerja korban. Pelaku ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang – Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang yang dipimpin AKP M Nazal Fawwaz bersama dengan Resmob Polda Jabar berhasil mengamankan pelaku sehari setelah penemuan jasad korban.
Pemeriksaan sementara dari pihak kepolisian, pelaku melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan finansial.
Bahkan pelaku melakukan aksi bejad dengan memperkosa korban setelah tewas dan setelah itu mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone.
Beberapa barang bukti, antara lain 1 unit motor, 1 unit mobil, 2 unit handphone.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia.
Polres Karawang akan melimpahkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.
Hal itu dikarenakan lokasi kejadian pembunuhan dan Pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan lokasi kejadian awal tindak pidananya berada di wilayah hukum Purwakarta, untuk tersangka beserta barang bukti akan kita limpahkan ke Polres Purwakarta,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan.***