BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) merespon singkat terkait laporan Presidium Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) Kabupaten Karawang, H. Elyasa Budianto, ke KPK.
Saat ditanya wartawan, KDM terkesan acuh tak acuh atau enggan menanggapi laporan KAMI ke KPK, terkait proyek normalisasi pencegahan banjir di Karawang Barat tersebut.
“Gak usah ditanggapi-lah. Wong kita lagi ngebersihin sungai, mengembalikan aset-aset tanah ke negara,” singkat KDM, dilansir dari video TribunNews.com.
Sebelumnya diberitakan, selain melaporkan KDM, KAMI juga melaporkan Kepala Desa Wadas, H. Junaedi dan Kepala Desa Sukamakmur, Dede Sudrajat.
Presidium KAMI Karawang, H. Elyasa Budianto mengatakan, pihaknya tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi normalisasi irigasi, sedangkan pemasangan plang pengumuman atau papan informasi proyek adalah kewajiban hukum.
“Jika tidak ada plang proyek, maka proyek normalisasi tersebut patut diduga proyek siluman atau proyek ilegal yang pada
akhirnya akan terjadi penyimpangan dana pembangunan daerah,” ucap Elyasa, Senin (1/12/2025).
Menurut Elyasa, sesuai Perpres No. 54 Tahun 2010 joncto Perpres No. 70 Tahun 2012 joncto Permen PU No. 12 Tahun 2012, yang pada intinya menjabarkan pemasangan papan proyek merupakan kewajiban hukum.
Tujuan papan proyek adalah untuk memberikan informasi kepada publik tentang
proyek yang sedang dikerjakan (nama kegiatan proyek, Sumber Anggaran apakah
APBD / APBN, Nilai proyek, Pelaksana Proyek/pemborong, konsultan pengawas dan schedule pelaksanaan proyek.
“Dengan tidak adanya transparansi seperti diuraikan diatas, maka masyarakat bertanya tanya proyek apakah ini?. Dan pada akhirnya serangkaian langkah korupsi sangat mungkin terjadi,” katanya.
Di kesempatan ini, Elyasa turut menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan (Abuse of Power) yang dilakukan Gubernur Jawa Barat dalam melaksanakan pembongkaran Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang jalur normalisasi irigasi.
Dan merespon laporan ke KPK ini, Tim Hukum Jabar Istimewa mengaku telah menyiapkan 8 pengacara untuk menghadapi laporannya. Kedelapan pengacara tersebut merupakan advokat gabungan dari Jabar Istimewa Karawang dan Jawa Barat.
Kuasa Hukum Jabar Istimewa Karawang, Pontas Hutahaen SH menyebut, jika tuduhan KAMI ke KDM tidak mendasar. Karena dalam menjalankan program normalisasi, KDM telah melakukan MoU dengan pihak PJT II, Jasa Marga maupun BBWS.***










