Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Dicekoki Miras, Remaja Putri di Bekasi Diperkosa 4 Pria Secara Bergiliran

Empat orang pria di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi melakukan aksi bejat. Mereka memerkosa remaja putri berusia 16 tahun secara bergiliran.

Peristiwa itu terjadi di rumah salah satu pelaku di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban dicekoki minuman keras hingga mabuk, lalu diperkosa oleh keempat pelaku.

Keempat pelaku tersebut adalah W alias Egi, A alias Arai, AF alias Faizal, dan GH alias Ghulam. Mereka ditangkap polisi setelah istri dari salah satu pelaku memergoki aksi bejat tersebut.

Korban Diiming-imingi THR

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan awal mulanya pelaku bernama Egi menghubungi korban. Dia meminta korban datang ke Cifest untuk diberi uang tunjangan hari raya (THR).

“Awalnya Tersangka E menelepon korban Saudari D akan memberikan THR. Setelah itu diiyakan oleh Saudari D dan dijemput Saudara Egi dan satu tersangka lagi A di Tambun,” jelas Mustofa, kepada wartawan, Selasa (8/4).

Korban Dicekoki Miras dan Diperkosa

Setelah itu, korban berinisial D ini dibawa oleh tersangka E ke rumah keluarganya. Di sana, korban kemudian diperkosa setelah dicekoki minuman keras (miras).

“Setelah itu, korban meminta izin kepada Tersangka karena merasa gerah, minta izin untuk mandi,” ucapnya.

Saat di dalam kamar mandi itulah korban diperkosa. Setelah tersangka E memerkosa korban, tiga tersangka lain yang merupakan teman E ikut memerkosa korban.

“Korban di dalam kamar mandi minta handuk ke salah satu Tersangka dan Tersangka merasa tertarik dengan korban karena pengaruh miras, Tersangka E tadi melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” paparnya.

“Korban dicabuli setelah dibuat tidak sadar karena di bawah pengaruh minuman keras,” sambungnya.

Dipergoki Istri Salah Satu Pelaku

Kombes Mustofa menjelaskan aksi pemerkosaan itu dipergoki oleh istri salah satu pelaku. Istri pelaku tersebut mendapati korban di dalam rumah tersebut dalam keadaan tidak berbusana dan tengah diperkosa oleh pelaku berinisial G.

“Setelah tiga tersangka ini melakukan perbuatan cabul, ada salah satu tersangka berinisial G juga ingin mencabuli korban. Namun, belum melakukan pencabulan, datanglah istri Tersangka E,” jelas Mustofa kepada wartawan, Selasa (8/4).

Setelah istri tersangka Egi memergoki perbuatan bejat suami dan teman-temannya, ia kemudian melapor ke polisi. Keempat pelaku kemudian ditangkap polisi.

Terancam 15 Tahun Penjara

Saat ini, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap

JAKARTA - Kasus pembunuhan tragis menimpa Dwintha Anggary, cucu dari komedian legendaris Mpok Nori. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar kosnya di kawasan...

Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, MAKI Kritik Keras KPK

JAKARTA  - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang mengalihkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. KPK dinilai...

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan