Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Penggalangan dana tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum.
Menurut Dedi, kegiatan meminta sumbangan di jalan telah menyebabkan kemacetan dan berpotensi menciptakan trauma bagi pengguna jalan.
Dedi mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan Masjid Al-Abror di Desa Cisande, Sukabumi, yang dilakukan di tengah jalan.
“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” ujar Dedi melalui Humas Jabar, Kamis, 10 April 2025.
Sebagai bentuk dukungan, Gubernur Dedi Mulyadi secara pribadi memberikan bantuan sebesar Rp30 juta untuk pembangunan Masjid Al-Abror.
Bantuan tersebut diharapkan dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
“Sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini, sebagai imbalan bersihkan semua,” jelas Dedi.
Dedi menekankan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Ia mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana.
“Pokoknya jaga lingkungan, jaga ketertiban,” tegas Dedi.
Sumber : metrotvnews.com