Senin, Maret 23, 2026
spot_img

Ceceran Oli PT. DAS Cemari Lingkungan, Askun : Tutup Perusahaan, Pidanakan Pemiliknya

KARAWANG – Peristiwa kebakaran yang dialami PT. Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berlokasi di Kampung Kaceot Kelurahan Tunggakjati Kecamatana Karawang Barat pada Kamis (23/10/2025) malam, menyisakan persoalan baru.

Pasalnya, kebakaran perusahaan yang mengelola limbah oli tersebut berakibat pada sejumlah rumah di sekitarnya mengalami kerusakan, sebagian bahkan nyaris rata dengan tanah.

Tak hanya itu, ceceran limbah oli dari perusahaan tersebut diduga telah mecemari saluran air dan area sawah warga sekitar.

Terlebih, tersiar kabar jika perizinan awal PT. DAS sebenarnya untuk pool (parkir) mobil, bukan untuk tempat pengelolaan limbah B3.

“Kalau memang untuk pool mobil kenapa kemudian tempat itu dijadikan pengelolaan limbah B3, ada apa dengan DLH Karawang?. Benarkah info tersebut?. Ada enggak izin untuk pengelolaan limbah B3-nya?,” tutur Asep Agustian, SH.MH – Ketua PERADI Karawang, saat mengawali pernyataanya.

Sekalipun ada izin pengelolaan limbah B3, Asep menegaskan, semestinya perusahaan tersebut lokasinya tidak berada rapat dengan pemukiman penduduk. Hal ini untuk menghindari dampak negatif, baik dari aroma tidak sedap, resiko pencemaran lingkungan, serta dampak musibah kebakaran seperti yang saat ini terjadi.

Berita Lainnya  Semrawut Tata Kota Karawang, Hak Pejalan Kaki Disabilitas Netra Dihajar Reklame

“Lalu bagaimana apakah masyarakat mendapat kompensasi dari keberadaan perusahaan tersebut?. Karena infonya selama tiga tahun terakhir tidak ada kompensasi perusahaan ke warga,” katanya.

Askun (sapaan akrab) mendesak agar PT. DAS mengganti semua kerusakan yang dialami masyarakat akibat insiden kebakaran ini, baik kerusakan rumah maupun pencemaran lingkungan yang merusak lahan pertanian.

Ia juga meminta kepada sejumlah aparat yang tergabung dalam Gakkumdu Lingkungan Hidup untuk menyelidiki secara menyeluruh, tidak hanya di dalam perusahaan, tetapi juga selidiki dugaan pencemaraan lingkungan yang berada di luar perusahaan.

“Saya juga mendesak kepada aparat terkait untuk menutup perusahaan. Dan bila terbukti mencemari lingkungan, maka (pemilik) harus dipidana,” pungkasnya.

DLHK Cek Lokasi Ceceran Limbah Oli

Sementara dilansir dari KBEOnline.id, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran pabrik oli bekas PT Dame Alam Sejahtera (DAS) yang berada di Jalan Raya Proklamasi, Kampung Kaceot, Kelurahan Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat. Kebakaran hebat yang terjadi pada Kamis (23/10) malam hingga Jumat (24/10) pagi tersebut menyebabkan ceceran oli masuk ke saluran air milik warga setempat.

Berita Lainnya  Stabilitas Daerah Terjaga Selama Ramadhan, Dewan Pakar KAHMI Apresiasi Bupati Aep

Kepala Bidang Penataan Peraturan Lingkungan (PPL) DLH Karawang, Willyanto Salmon, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan penanganan awal guna mencegah terjadinya dampak pencemaran lingkungan akibat ceceran oli bekas tersebut.

“Kami segera menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan, agar ceceran oli bekas tidak menimbulkan pencemaran lingkungan,” ujarnya, Jumat (24/10).

Ia menjelaskan bahwa ceceran oli bekas yang masuk ke saluran air warga sangat berbahaya karena dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. Untuk itu, DLH telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan agar segera melakukan pembersihan dan pengambilan oli yang mencemari saluran air hingga area persawahan.

“Ceceran oli masuk ke saluran air, dari perusahaan sudah diambil dan dikeruk mulai dari saluran depan sampai ke sawah,” katanya.

Willy menerangkan bahwa terkait ada atau tidaknya pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup akan segera turun ke lokasi untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.

Berita Lainnya  927 Warga Binaan Dapat Remisi, 8 Langsung Bebas

“Perizinan pabrik tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga kami menunggu tindak lanjut dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa DLH Karawang akan terus mengawal persoalan tersebut dan melakukan pemantauan di sejumlah titik yang terdampak ceceran oli bekas. Ia juga meminta warga untuk tetap tenang karena pihaknya akan memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur hingga tuntas.

“Kami akan terus monitor titik-titik yang terdampak ceceran oli bekas ini, pada saat Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup ke lokasi, kami hanya akan mendampingi. Kami juga berharap warga sekitar untuk tetap tenang,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Prabowo Lanjutkan Program MBG : Dari Pada Uang Dikorupsi!

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas pemerintah di tengah berbagai kritik dan tantangan fiskal. Menurut Prabowo, program...

Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

SUBANG – Penyapu koin di Kabupaten Indramayu-Subang, Jawa Barat tetap nekat berburu recehan di tengah arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Seperti diketahui,...

Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola yang Sedang Takbiran, 3 Warga Luka Akibat Sabetan Sajam

KARAWANG - Sejumlah pemuda tak dikenal tiba-tiba melakukan tindakan penyerangan terhadap jemaah musola yang sedang melaksanakan takbiran di Musola Al Mubarokah, di Kampung Cengkeh...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan