KARAWANG – Secara prinsip dan aturan, tidak ada larangan pendirian Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah pusat perkotaan Karawang seperti di Jalan Tuparev, selama semua proses administrasi perizinan ditempuh oleh Theatre Night Mart.
Berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, semua THM di Karawang harus memiliki izin usaha dari pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Yaitu seperti syarat administrasi seperti Akta Pendirian, NPWP, KTP, serta izin teknis seperti IMB/IPB, Hinder Ordonantie (HO) atau izin gangguan keramaian, dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), yaitu sebuah pernyataan resmi dari penanggung jawab usaha/kegiatan yang menyatakan komitmennya untuk mengelola dampak lingkungan dari aktivitasnya.
Yang tidak kalah penting, setiap pendirian THM juga harus memiliki sertifikat laik sehat, serta memenuhi standar keamanan dan lingkungan, termasuk kepatuhan pada KBLIÂ (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) untuk jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan. Karena KBLI ini akan menjadi dasar legalitas dan penentu izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), saat akan mengurus izin operasional di DPMPTSP.
Lalu kenapa Theatre Night Mart di Jalan Tuparev belum bisa beroperasi?.
Sejak awal, kepengurusan izin yang dilakukan oleh Theatre Night Mark yang awalnya atas nama Holywings ini adalah izin untuk operasi resto dan baru, bukan Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini terlihat dari Keterangan Rencana Kota/Kabupaten (KRK) yang dikeluarkan Dinas PUPR Karawang yang berupa izin resto dan bar.
Terlepas dari persoalan adanya dugaan ratusan juta ‘uang kooridinasi’ yang mengalir ke sejumlah oknum calo perizinan, yang pasti sampai hari ini Theatre Night Mart di Jalan Tuparev belum bisa beroperasi. Alasannya, karena kepengurusan perizinan sejak awal tidak sesuai dengan peruntukannya.
Jika Theatre Night Mart memaksakan diri tetap beroperasi, maka secara otomatis rombongan anggota Satpol PP akan menutup operasinya secara paksa, sebagai bentuk penegakan Perda (Peraturan Daerak). Inilah yang menjadi alasan kenapa kegiatan grand opening Theatre Night Mart beberapa hari lalu tiba-tiba mendadak dibatalkan, meskipun sudah banyak karangan bunga ucapan selamat menghiasi Theatre Night Mart.
Maka, jika Theatre Night Mart ingin tetap beroperasi di Jalan Tuparev, maka ia harus mengurus perizinannya kembali dari awal. Urus perizinan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), bukan sebagai resto dan bar.
Sisi lain, tersiar kabar jika Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh tidak akan mengizinkan THM manapun untuk beroperasi di wilayah pusat perkotaan Karawang seperti di Jalan Tuparev. Meskipun pajak THM ini menjanjikan pemasukan besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi Bupati Aep dikabarkan akan lebih merekomendasikan THM beroperasi di wilayah sekitar kawasan industri atau wilayah-wilayah yang jauh dari keramaian dan pemukiman warga.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan persoalan izin gangguan keamanan dan izin lingkungan (kenyamanan warga).
Muara Persoalan Izin Theatre Night Mart
Kini, persoalan izin Theatre Night Mart ini bermuara di dua hal. Pertama, publik mengharapkan pemilik atau owner Theatre Night Mart buka suara tentang kepada siapa saja ia memberikan ‘uang koordinasi’ untuk kepengurusan izin ini. Publik menantikan owner THM ini untuk buka-buka’an, karena ini berkaitan dengan ‘marwah’ Pemerintah Daerah Karawang dalam masalah kepenguruzan izin yang profesional, transparan dan akuntabel.
Kedua, bisa beroperasi atau tidaknya Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, maka semuanya tergantung dari kebijakan dan keputusan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh. Meskipun nantinya Theatre Night Mart mampu mengurus perizinan lengkap dari awal sebagai THM (bukan resto dan bar), tetapi jika Bupati Aep tetap tidak setuju, maka apa mau dikata!.
Pengamat Minta Semua Pihak Tidak Saling Lempar ‘Bola Panas’ Soal Perizinan
Sisi lain, polemik perizinan Theatre Night Mart telah memunculkan spekulasi publik yang dinilai salah kaprah, khsusunya soal isu perizinan THM yang katanya merupakan wewenang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menanggapi spekulasi publik ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Ujang Suhana SH menegaskan, bahwa kepengurusan izin THM merupakan kewenangan Pemerintah Daerah melalui DPMPTSP, bukan kewenangan Pemprov Jabar.
Hal ini tentu saja sesuai UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum.
“Maka saya sampaikan dengan tegas jangan sampai saling lempar mengenai amburadulnya perizinan di DPMPTSP Karawang. Jangan sampai bola panasnya dilempar ke povinsi. Karena pemerintah provinsi hanya untuk mengawasi dan mengatur jalannya dalam prosesnya perizinan,” tutur Ujang Suhana SH, melalui rilisnya ke Redaksi Opiniplus.com.
Ditegaskannya, perizinan THM di Kabupaten Karawang adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang, bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sehingga disindirnya, Kepala DPMPTSP Karawang harus memahami aturan Undang-undang atau peraturan lain yang mengatur soal perizinan THM.
“Saya minta semua pihak, khususnya DMPTSP tidak berasumsi. Jika proses perizinan THM ini tidak sesuai aturan, maka segera bukti segera proses secara hukum dengan tegas, khususnya mengenai masalah oknum-oknum calon perizinan yang telah menyalahgunakannya,” tandasnya.***










