Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Baru 4 Hari Keluar Penjara, Residivis Curanmor di Purwakarta Kembali Ditangkap

PURWAKARTA –  Satreskrim Polres Purwakarta kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang nekat beraksi hanya empat hari setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

‎Pelaku berinisial DT (41) ditangkap petugas di kawasan Jalan Pahlawan, Kabupaten Purwakarta, setelah mencoba mengulangi aksinya dan melakukan perlawanan saat akan diamankan.

‎Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan DT sebelumnya mencuri sepeda motor milik warga yang terparkir di pinggir jalan kawasan Muncul, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 23.00 WIB pada Rabu (10/12/2025).

‎”Pelaku merupakan residivis. Dari keterangan yang kami dapatkan, ia sudah dua kali masuk penjara dan baru bebas sekitar empat hari, namun kembali melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap kendaraan roda dua milik warga Purwakarta,” ujar Uyun kepada Tribunjabar.id, Kamis (11/12/2025).

‎Dari pemeriksaan, lanjut Uyun, DT kerap mencari motor yang diparkir di lokasi sepi dan minim pengawasan, terutama saat situasi hujan.

‎”Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan menggunakan kunci palsu untuk mengeksekusi motor korban,” kata Uyun.

‎Ia menyebutkan, petugas Satreskrim yang sedang melakukan patroli dan hunting mendapati gelagat mencurigakan dari pelaku. Saat diberi peringatan, DT justru melawan, hingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.

‎”Pelaku kami amankan saat hendak mengulangi aksinya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sudah melakukan dua aksi curanmor di wilayah hukum Purwakarta,” ucapnya.

‎Uyun mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor hasil curian, kunci ASTAG (kunci palsu) dan peralatan lain yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

‎Uyun menegaskan, Polres Purwakarta meningkatkan pengawasan kejahatan jalanan menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

‎”Kami melakukan mapping wilayah rawan dan memperkuat patroli untuk meminimalisir tindak kejahatan seperti curanmor, curat, dan curas selama periode Nataru,” ujarnya.(*)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan