Jumat, Oktober 31, 2025
spot_img

Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp10 Miliar Dimusnahkan

BANDUNG BARAT – Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar melaksanakan pemusnahan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, di Lapang Parkir Ex Giant Supermarket Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (29/10/2025).

Barang yang dimusnahkan mencakup 6,8 juta batang rokok ilegal (sigaret), 37.220 mililiter rokok elektrik serta 360 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau setara dengan 212,7 liter.

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp10,07 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar.

Pemusnahan kali ini merupakan hasil penindakan periode 1 April 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Benny Bachtiar mengapresiasi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jabar atas upaya yang konsisten dan konkret dalam penegakan hukum bidang cukai.

Berita Lainnya  Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

“Kegiatan pemusnahan yang tahun ini dilaksanakan sebanyak dua kali (di Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bandung Barat) menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat Jabar,” ucap Benny membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok tanpa pita cukai dan minuman mengandung etil alkohol ilegal telah menjadi persoalan serius di Jabar.

“Ini menjadi kerugian negara dari sisi penerimaan cukai sehingga keberadaan barang kena cukai ilegal ini mengganggu stabilitas ekonomi dan mengancam kesehatan masyarakat, khususnya di Jabar,” kata Benny.

Maraknya peredaran BKC ilegal di Jabar menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, terutama bagi para pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan pemerintah.

Berita Lainnya  Sebut Ada Indikasi Mafia Tanah, Pernyataan Rieke Disesalkan Ahli Waris

Ia menambahkan, Pemdaprov Jabar secara konsisten mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, salah satunya dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum melalui program sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan program pemberantasan BKC ilegal.

“Kegiatan pemusnahan ini bukan sekedar simbolis, tetapi menjadi penyemangat bagi kita semua untuk terus menjaga integritas, menegakkan aturan, dan melindungi kepentingan masyarakat Jawa Barat,” tegasnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Tulus Arifan menegaskan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakan Undang-undang bidang cukai serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif peredaran BKC ilegal.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi terkait ketentuan perundang-undangan cukai, menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan BKC ilegal serta membangun sinergi antara instansi pemerintah, penegak hukum dan masyarakat.

Berita Lainnya  Konfercab PA GMNI Bekasi Ricuh Saat Wali Kota Tri Sampaikan Sambutan

Sementara itu, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan menyatakan, Bea Cukai berkomitmen menjalankan fungsi perlindungan kepada masyarakat (community protector) secara tegas dan transparan dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata kerja sama lintas instansi dalam menjaga kedaulatan fiskal negara,” ujar Finari Manan.

Selama 1 Januari hingga 30 September 2025, DJBC Jawa Barat telah melakukan 1.875 penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, dengan total 76,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp114,29 miliar.***

Sumber : jabarprov.go.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Peduli Lingkungan, 6.500 Bibit Mangrove Ditanam PT. CBI di Wilayah Pesisir Cilamaya Karawang

KARAWANG - Sebagai bentuk komitmen di dalam menjalankan bisnis dengan prinsip ramah lingkungan, sekitar 6.500 bibit mangrove ditanam PT. Century Batteries Indonesia (PT. CBI)...

Penegakkan Hukum di Indonesia Masih Lemah, Kalah dari Malaysia dan Singapura

JAKARTA - Indonesia tertinggal dari Singapura dan Malaysia dalam hal penegakan hukum menurut skor Rule of Law Index 2025 yang dirilis World Justice Project...

KDM Meradang, ISP : Usut Dugaan Aliran Dana Aqua ke PDAM Subang

SUBANG - Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Subang, Jawa Barat, menerima pembayaran sebesar Rp600 juta per bulan dari pabrik air minum dalam kemasan...

Guru Harus Humanis Tapi Tegas, KDM : Saya akan Lindungi Kepsek dan Guru

KOTA BANDUNG -  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan sebanyak 641 Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah di Gedung Sate, Kota Bandung,...

Dedi Mulyadi Serahkan SK Pengangkatan dan Mutasi Kepala Sekolah

KOTA BANDUNG -  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan mutasi kepala sekolah di Gedung Sate, Rabu (29/10/2025). Kebijakan ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI