Jumat, April 3, 2026
spot_img

Awas! Limbah Cair SPPG di Purwakarta Cemari Lingkungan

PURWAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta menemukan indikasi ketidaksesuaian serius dalam pengelolaan limbah cair di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Fakta ini terungkap saat monitoring hari kedua yang menyasar delapan titik layanan, Rabu (1/4).

‎Pengawasan yang seharusnya menjadi rutinitas administratif justru membuka potensi pelanggaran teknis di lapangan. DLH menilai, sebagian pengelola SPPG diduga belum sepenuhnya menjalankan ketentuan dalam Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025.

‎Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH) DLH Purwakarta, Wahyudin, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin pengolahan limbah hanya menjadi formalitas di atas kertas.

‎“Kami tidak ingin ini hanya sekadar dokumen. Yang kami pastikan adalah kesesuaian antara administrasi dengan kondisi nyata di lapangan,” tegas Wahyudin, Rabu (1/4).

‎Ia menyebut, regulasi tersebut secara tegas mengatur standar teknis, mulai dari teknologi pengolahan, kapasitas volume limbah, hingga baku mutu air limbah yang wajib dipenuhi setiap unit SPPG.

‎Dalam aturan itu, setiap SPPG dengan kapasitas 1.000 porsi makanan diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah dengan kemampuan minimal 7,5 meter kubik. Namun, hasil monitoring menunjukkan masih ada unit yang belum memenuhi standar tersebut.

‎Secara tidak langsung, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru. Alih-alih hanya berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat, keberadaan SPPG justru berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jika pengelolaan limbah diabaikan.

‎DLH Purwakarta pun bergerak cepat. Seluruh temuan di lapangan akan dituangkan dalam berita acara resmi yang wajib ditandatangani oleh masing-masing kepala SPPG sebagai bentuk pertanggungjawaban.

‎Wahyudin menegaskan, ke depan tidak ada toleransi bagi pelanggaran serupa.

‎“SPPG wajib mengikuti seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Kepmen LH Nomor 2760 Tahun 2025,” ujarnya.

‎DLH berharap, langkah tegas ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola agar tidak menganggap remeh persoalan limbah. Sebab, konsistensi menjaga baku mutu air limbah menjadi kunci utama untuk mencegah pencemaran lingkungan, khususnya sumber air di sekitar lokasi operasional. (yat)

Berita Lainnya  Dugaan Pencemaran Kali Cigempol, LMP Desak KDM Tindak Tegas PT. Pindo Deli 4

Sumber : RadarKarawang.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Razman Nasution : Ada Bohir yang Biaya Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA - Ketua Umum Kami Jokowi - Gibran, Razman Nasution mengaku mendapatkan informasi adanya aliran dana Rp50 miliar agar isu ijazah palsu milik Mantan...

Amsal Sitepu Takut Jaksa Banding

JAKARTA - Rasa takut rupanya sempat menyelimuti videografer Amsal Christy Sitepu, meski dirinya sudah divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus mark-up proyek pembuatan...

Bupati Aep Pasang Badan Lindungi Guru yang Laporkan Kecurangan MBG

KARAWANG - Bupati Karawang, H.  Aep Syaepuloh mengaku siap pasang badan bagi setiap guru yang melaporkan dugaan kecurangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, besarnya...

Demo Mahasiswa di Bekasi Saling Dorong dan Nyaris Bentrok dengan Petugas

BEKASI - Aksi unjuk rasa mahasiswa di Gedung Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Cikarang Pusat, Kamis (2/4/2026) diwarnai aksi saling dorong...

Kebakaran SPBE di Cimuning – Bekasi, Korban Luka Bakar hingga 17 Orang

KOTA BEKASI - Korban akibat kebakaran SPBE di kawasan Cimuning, Bekasi, Jawa Barat bertambah. Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, data...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan