Aparat Desa di Karawang ‘Nyambi’ Jadi Pengedar Sabu

KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – RU (48), seorang aparat desa di Kecamatan Kotabaru terpaksa diamankan Tim Sanggabuana Unit Idik II Sat Res Narkoba Polres Karawang. Pasalnya, RU kedapatan nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin mengatakan, tersangka RU diamankan di kediamannya pasa 5 Desember 2024. Saat dilakukan penggeledahan, puluhan bungkus sabu siap edar diamankan petugas.

“Sebanyak 17 bungkus sedotan berwarna hitam, 9 bungkus sedotan warna putih, dan 4 bungkus sedotan warna putih berisikan plastik klip bening yang diisi kristal putih jenis sabu-sabu dengan total berat brutto sebanyak 23,1 gram kita amankan,” paparnya, Selasa (31/12/2024).

Berita Lainnya  Setelah Membunuh, Ayah dan Anak di Cianjur Mutilasi Korbannya

Berdasarkan keterangan tersangka RU, sambung Solikhin, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang berinisial GR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta sejumlah barang bukti langsung diamankan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini masih mendekam dibalik jeruji besi dan masih terus dilakukan pengembangan oleh petugas di lapangan, guna memburu pengedar lainnya,” tandasnya.***

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *