BEKASI – Sebuah video viral memperlihatkan seorang anak sedang menganiaya ibu kandungnya sendiri di sebuah teras rumah.
Menyikapi peristiwa ini, Polres Metro Bekasi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Moch Ihsan (22), warga Bekasi Timur, Kota Bekasi-Jawa Barat.
Saat digiring polisi, pelaku sudah dalam kondisi kepala dibotak dan memakai baju orange (baju tahanan).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Motif Pelaku Aniaya Korban
Kabar sebelumnya yang menyebut pelaku tega menganiaya ibu kandungnya sendiri lantaran tidak diberikan uang diluruskan oleh pihak kepolosian.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan, pelaku tega menganiaya ibunya sendiri hingga tersungkur.
Korban dipukuli lantaran menolak permintaan pelaku meminjam sepeda motor kepada tetangganya.
“Pelaku memukul korban dikarenakan korban tidak bisa menuruti kemauan pelaku yang meminta korban untuk meminjam motor kepada tetangga,” kata Kompol Binsar.
Binsar mengatakan, motor tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain. Korban saat itu menolak, namun justru berujung dipukuli anaknya sendiri.***