BEKASI – Bupati Bekasi dinilai masih berat bersikap tegas terhadap Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang kini ditahan Kepolisian.
Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti keputusan Bupati Bekasi terkait pembatalan SK AEZ.
“Tentu beda arti pembatalan SK dengan pemecatan. Begitu juga dengan istilah pemberhentian sementara,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (6/11/2025).
Dikatakan Heru, pembatalan SK adalah tindakan yang bersifat administratif yang menyatakan bahwa suatu keputusan atau SK yang telah diterbitkan dianggap tidak sah atau tidak berlaku.
“Kalau pemecetan tindakan indisipliner atau sanksi kepegawaian untuk mengakhiri hubungan kerja atau status kepegawaian seseorang secara permanen,” jelasnya.
Tapi, kata Heru, kalau pemberhentian sementara umumnya untuk pegawai yang tersangkut persoalan hukum untuk bisa menyelesaikan sampai adanya keputusan hukum.
“Akibat hukum dari pembatalan SK adalah SK tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal diterbitkannya,” ujar Heru.
Hal ini, lanjut Heru, berpotensi memulihkan kembali status atau hak individu ke posisi semula seolah-olah SK tersebut tidak pernah ada, termasuk memulihkan status, harkat dan martabatnya.
“Bisa kita artikan bahwa AEZ hanya batal posisinya sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, tapi masih berada ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Inikan luar biasa sakti,” sindirnya.
Selain itu, kata Heru, kabar yang beredar SK AEZ tersebut berlaku surut yakni, April 2025, bukan bulan sekarang November 2025.
“Secara umum pembatalan SK tidak boleh berlaku surut jika didasarkan pada asas non-retroaktif atau asas legalitas.
Ini adalah, kata Heru prinsip fundamental dalam hukum, terutama hukum pidana dan administrasi yang melindungi kepastian hukum dan hak-hak individu.
“Keputusan administrasi Negara seperti SK berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan itu sendiri,” tuturnya.
Misalnya, kenapa berlaku surut apa kerena untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi atau apa. Ini perlu Bupati Bekasi jelaskan ke public.
Diketahui, selain pinjaman Rp2 miliar ke BJB dengan SK AEZ ada kebijakan manajerial selama periode menjabat dan perekrutan Tenaga Harian Lepas (PHL).
“Sebab, pembatalan yang berlaku surut akan mengganggu stabilitas hukum dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang telah bertindak berdasarkan SK yang berlaku pada masanya,” ucapnya.
“Sebenarnya secara teknis ini adalah pembatalan, karena cacat hukum sejak awal, bukan perubahan kebijakan yang berlaku surut,” tambahnya.
Masih kata Heru, pembatalan yang berlaku surut merupakan pengecualian yang sangat jarang terjadi dan memerlukan alasan dan dasar hukum yang kuat.
“Tentu dalam keputusan itu Bupati sudah melalui pertimbangan. Hal itulah yang perlu dijelaskan ke public. Sebab, khwatir jangan-jangan sebaliknya justru kembali mau melindungi AEZ,” pungkasnya. (Hasrul)
Sumber : matafakta.com










