Selasa, Maret 24, 2026
spot_img

AMPUH : Bupati Bekasi Masih Lindungi AEZ

BEKASI – Bupati Bekasi dinilai masih berat bersikap tegas terhadap Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ) yang kini ditahan Kepolisian.

Hal itu dikatakan Sekjen Aliansi Masyarakat dan Pemuda Nusantara Merah Putih (AMPUH), Heru Purwoko, menyoroti keputusan Bupati Bekasi terkait pembatalan SK AEZ.

“Tentu beda arti pembatalan SK dengan pemecatan. Begitu juga dengan istilah pemberhentian sementara,” terang Heru menanggapi Matafakta.com, Kamis (6/11/2025).

Dikatakan Heru, pembatalan SK adalah tindakan yang bersifat administratif yang menyatakan bahwa suatu keputusan atau SK yang telah diterbitkan dianggap tidak sah atau tidak berlaku.

“Kalau pemecetan tindakan indisipliner atau sanksi kepegawaian untuk mengakhiri hubungan kerja atau status kepegawaian seseorang secara permanen,” jelasnya.

Berita Lainnya  MKGR Karawang Gelar Bukber dengan Ojol dan Anak Yatim

Tapi, kata Heru, kalau pemberhentian sementara umumnya untuk pegawai yang tersangkut persoalan hukum untuk bisa menyelesaikan sampai adanya keputusan hukum.

“Akibat hukum dari pembatalan SK adalah SK tersebut dianggap tidak pernah ada atau tidak mempunyai kekuatan hukum sejak tanggal diterbitkannya,” ujar Heru.

Hal ini, lanjut Heru, berpotensi memulihkan kembali status atau hak individu ke posisi semula seolah-olah SK tersebut tidak pernah ada, termasuk memulihkan status, harkat dan martabatnya.

“Bisa kita artikan bahwa AEZ hanya batal posisinya sebagai Dirus Perumda Tirta Bhagasasi, tapi masih berada ditubuh Perumda Tirta Bhagasasi. Inikan luar biasa sakti,” sindirnya.

Selain itu, kata Heru, kabar yang beredar SK AEZ tersebut berlaku surut yakni, April 2025, bukan bulan sekarang November 2025.

Berita Lainnya  Dukung Swasembada Pangan, Polres Karawang Tanam Jagung Serentak

“Secara umum pembatalan SK tidak boleh berlaku surut jika didasarkan pada asas non-retroaktif atau asas legalitas.

Ini adalah, kata Heru prinsip fundamental dalam hukum, terutama hukum pidana dan administrasi yang melindungi kepastian hukum dan hak-hak individu.

“Keputusan administrasi Negara seperti SK berlaku sejak tanggal ditetapkan, kecuali ditentukan lain dalam keputusan itu sendiri,” tuturnya.

Misalnya, kenapa berlaku surut apa kerena untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi atau apa. Ini perlu Bupati Bekasi jelaskan ke public.

Diketahui, selain pinjaman Rp2 miliar ke BJB dengan SK AEZ ada kebijakan manajerial selama periode menjabat dan perekrutan Tenaga Harian Lepas (PHL).

“Sebab, pembatalan yang berlaku surut akan mengganggu stabilitas hukum dan menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang telah bertindak berdasarkan SK yang berlaku pada masanya,” ucapnya.

Berita Lainnya  1.756 Personel Amankan Arus Mudik di Karawang

“Sebenarnya secara teknis ini adalah pembatalan, karena cacat hukum sejak awal, bukan perubahan kebijakan yang berlaku surut,” tambahnya.

Masih kata Heru, pembatalan yang berlaku surut merupakan pengecualian yang sangat jarang terjadi dan memerlukan alasan dan dasar hukum yang kuat.

“Tentu dalam keputusan itu Bupati sudah melalui pertimbangan. Hal itulah yang perlu dijelaskan ke public. Sebab, khwatir jangan-jangan sebaliknya justru kembali mau melindungi AEZ,” pungkasnya. (Hasrul)

Sumber : matafakta.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap Saat akan Melarikan Diri

JAKARTA - Polisi menangkap WNA Irak berinisial F yang merupakan pelaku pembunuhan cucu seniman senior Mpok Nori, DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur....

Pemerintah Wacanakan Siswa Belajar di Rumah

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan kebijakan efisiensi energi perlu mempertimbangkan pengalaman saat masa pandemi COVID-19. "Langkah efisiensi...

Prabowo Lanjutkan Program MBG : Dari Pada Uang Dikorupsi!

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai prioritas pemerintah di tengah berbagai kritik dan tantangan fiskal. Menurut Prabowo, program...

Sudah Dilarang Dedi Mulyadi, Para Penyapu Koin Tetap Beraksi

SUBANG – Penyapu koin di Kabupaten Indramayu-Subang, Jawa Barat tetap nekat berburu recehan di tengah arus balik Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026. Seperti diketahui,...

Sejumlah Pemuda Tak Dikenal Serang Jemaah Musola yang Sedang Takbiran, 3 Warga Luka Akibat Sabetan Sajam

KARAWANG - Sejumlah pemuda tak dikenal tiba-tiba melakukan tindakan penyerangan terhadap jemaah musola yang sedang melaksanakan takbiran di Musola Al Mubarokah, di Kampung Cengkeh...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan