Selasa, Oktober 21, 2025
spot_img

Akal-akalan Hukum Amnesti-Abolisi Hasto dan Tom Lembong

JAKARTA – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengkritik keras pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih LembongĀ (Tom Lembong).

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sementara itu abolisi adalah hak kepala negara itu untuk menghapus penuntutan atau penjatuhan putusan terhadap pelaku pidana. Dalam pemberian hal tersebut, presiden tetap harus berkonsultasi dengan DPR.

Novel Baswedan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan PrabowoĀ selaku presiden untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.

“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Menurut dia, ketika penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Terlebih, amnesti dan abolisi tersebut diberikan di tengah praktik korupsi yang semakin parah dan KPK sedang dilumpuhkan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Minta Warga Jabar Donasi Rp 1.000 per Hari

Teruntuk kasus Tom Lembong, Novel memandang seharusnya pengadilan menjatuhkan putusan bebas lantaran tidak ditemukan fakta perbuatan dan bukti yang layak.

Apalagi, menurut dia, tuduhan perbuatan korupsi dalam impor gula tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan.

“Karena ketika proses penegakan hukum yang tidak benar dibiarkan akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan iktikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” kata dia.

Sementara untuk kasus dugaan suap Hasto, Novel menuturkan perkara tersebut merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron).

Dia menyayangkan alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan suap dilakukan, tetapi Hasto malah diberikan pengampunan atau amnesti.

Berita Lainnya  Prabowo Sentil Pihak 'Nyinyir' yang Minta MBG Dihentikan

“Dari penjelasan saya di atas, tentu langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,”Ā katanya.

Amnesti dan Abolisi Akal-akalan Hukum

Lembaga Indonesia Memanggil (IM57+) Institute yang didirikan para mantan pegawaiĀ KPKĀ menilai pemberian amnesti dan abolisi pada terdakwa korupsi Hasto dan Tom Lembong itu adalah sebuah upaya mengakali hukum.

“Ini adalah bentuk terang benderangnya upaya mengakali hukum yang berlaku,” ujar Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui pesan tertulis, Kamis malam.

Menurut pihaknya, pemberian amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus korupsi sangat berbahaya. Hal tersebut mengingat penyelesaian kasus korupsi pada akhirnya dilakukan melalui kesepakatan politik dalam meja negosiasi yang mengkhianati rakyat.

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum di negeri ini dan merupakan pengkhianatan atas janji pemberantasan korupsi yang diungkap oleh Presiden sendiri,” ungkap Lakso.

Berita Lainnya  Kasus Belum Inkrah Jadi Alasan Ade Kunang Tak Kunjung PAW Anggota Dewan yang Terjerat Gratifikasi

“Ke depan, politisi tidak akan takut melakukan korupsi karena penyelesaian dapat dilakukan melalui kesepakatan politik,” imbuhnya.

Lakso menyerukan agar masyarakat luas menolak keputusan Presiden memberi amnesti dan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi.

“Tindakan ini harus ditolak secara masif karena apabila dibiarkan akan berakibat pada runtuhnya bangunan rule of law dan bergantinya menjadi rule by law atas proses penegakan hukum di negeri ini,” ungkap Lakso.

Dalam keterangannya, Lakso menyentil keputusan memberi amnesti dan abolisi dimaksud sangat bertentangan dengan klaim komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi yang sering digaungkan oleh Presiden Prabowo.

“Ini menandakan Presiden sama sekali tidak memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan hanya omon-omon saja. Di tengah upaya serius KPK dalam membongkar kasus yang menjadi tunggakan, Presiden malah memilih mengampuni,” kata Lakso.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kenaikan Pajak 620%, Pemda Karawang Digugat ke Mahkamah Agung

KARAWANG - Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) digugat ke Mahkamah Agung...

PERADI : Kades Sumur Kondang Bisa Dipidana

KARAWANG - Polemik rekrutmen tenaga kerja, realisasi CSR hingga pengelolaan limbah ekonomis di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang...

Revitalisasi Taman i Love Karawang, Satpol PP Minta PKL Segera Bongkar Lapak

KARAWANG - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) Taman I Love Karawang diminta segera bongkar lapak dan mengosongkan area tempat mereka biasa berdagang. Surat pemberitahuan...

RDP Dugaan Malapraktik RS Hastien Berujung Ricuh

KARAWANG - Suasana tegang menyelimuti ruang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Senin (20/10/2025). Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV yang seharusnya menjadi ajang klarifikasi terkait...

Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Belum Ditahan

BEKASI - Meski sudah ditetapkan sebagaiĀ tersangkaĀ dalam kasus dugaan penipuan, namun Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), belum...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ā€Ž ā€ŽPantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI