ANGGOTA Komisi XIII DPR RI, Mafirion menegaskan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Hal ini ia sampaikan menyusul temuan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mendapati produk air kemasan bermerek Aqua, yang diduga tidak bersumber dari mata air pegunungan alami sebagaimana diklaim dalam label dan iklannya.
Menurutnya, kasus ini menunjukkan masih lemahnya perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Serta, perlunya negara hadir dalam memastikan transparansi dan kejujuran pelaku usaha.
“Ketika perusahaan mengiklankan produknya berasal dari mata air pegunungan alami, tetapi faktanya dari sumur bor, itu bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak tahu apa yang sebenarnya mereka konsumsi,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025)
Politisi Partai PKB ini menilai, praktik seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi. Selain itu Mafirion juga menegaskan hal ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar dan lingkungan hidup yang baik serta sehat. Ketika informasi dikaburkan atau dimanipulasi, maka hak konstitusional itu turut dilanggar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 9 dan Pasal 10, secara tegas melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan mengenai asal, jenis, mutu, atau komposisi suatu produk. Ia menilai, ketegasan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut, masih perlu diperkuat.
“Konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Jika ada perusahaan yang memasarkan produk dengan klaim tidak sesuai fakta, maka pemerintah wajib menindak tegas,” tegas Mafirion.
Ia mengaku Komisi XIII DPR RI, akan mendorong pemerintah bersama lembaga pengawas seperti Kementerian Perdagangan, BPOM, dan Kementerian Perindustrian untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelaku usaha yang tidak transparan.
“Kita perlu memperbarui sistem pengawasan dan sertifikasi label produk agar tidak ada lagi perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menyesatkan publik,” sambungnya menutup.
Diketahui, pabrik air mineral Aqua di Kabupaten Subang, Jawa Barat saat ini tengah menjadi bahan pembicaraan masyarakat lantaran sumber air yang selama ini dijual ke masyarakat bukan dari mata air pegunungan.
Hal ini terungkap setelah Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT. Tirta Investama Subang tersebut, Senin (20/10/2025) ternyata air yang didapat bersumber dari pipa bertekanan tinggi atau sumur bor sedalam 100-130 meter.
“Air ini bukan dari pegunungan seperti yang selama ini kita yakini, melainkan dari sumur bor,” ujar Dedi.
Akibatnya, muncul kekhawatiran potensi dampak lingkungan dari pengambilan air tanah secara besar-besaran. Karena bisa berujung pada risiko penurunan muka tanah, longsor, hingga krisis air.
Terlebih lagi ketika pihak perusahaan menjelaskan air yang diambil mencapai sekitar 2,8 juta liter per hari. “Itu diperoleh secara gratis. Kalau pabrik semen, kain, otomotif, mereka harus beli bahan baku. Kalau perusahaan ini, bahan bakunya enggak beli,” ucap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta itu menyayangkan apa yang telah dilakukan pabrik air mineral tersebut karena efeknya sangat mengkhawatirkan masyarakat.***
Sumber : inilah.com










