Minggu, September 27, 2026
Google search engine

15 Proyek Jalan dan Jembatan Jadi Temuan BPK, KBC : ini Kebocoran Sistemik, Kejaksaan Jangan Tutup Mata

KARAWANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 kembali menyoroti lemahnya kualitas pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Karawang.

Sedikitnya 15 proyek jalan dan jembatan di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan senilai Rp2,47 miliar, sebuah angka yang sudah berada di luar ambang batas toleransi teknis dan moral administrasi anggaran.

Kekurangan volume yang mencapai miliaran rupiah ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi cerminan dari kebocoran sistemik dalam tata kelola proyek.

Proyek seperti Peningkatan Jalan Batujaya–Segarjaya dan Jalan Jati–Kotabaru mencatat kekurangan volume terbesar, bahkan pada beberapa kasus disertai denda keterlambatan yang minim dan tidak sebanding dengan kerugian negara.

Karawang Budgeting Control (KBC) menilai bahwa praktik seperti ini menandakan lemahnya pengawasan dan hilangnya prinsip value for money dalam pelaksanaan APBD.

Berita Lainnya  Audiensi dengan BPJS Kesehatan, LSM Laskar NKRI Dorong Peningkatan Layanan dan Penguatan Aduan Masyarakat

Dari data yang diperoleh, mayoritas proyek tersebut berasal dari sistem lelang LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Namun sistem yang seharusnya menjamin transparansi kini justru menjadi lahan kompromi antara oknum pejabat pengadaan (Barjas) dan kontraktor tertentu.

KBC menemukan adanya pola pemenangan berulang oleh perusahaan yang sama, bahkan hingga lima kali berturut-turut, yang jelas melanggar prinsip dasar persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.

Lebih ironis lagi, dalam banyak proses lelang terjadi “banting-bantingan harga” hingga lebih dari 20% dari pagu anggaran, yang secara teknis tidak mungkin menghasilkan pekerjaan berkualitas.

“Ketika penyedia menurunkan harga 20% dari nilai pagu, berarti mereka sudah kehilangan margin keuntungan,maka satu-satunya jalan untuk tetap untung adalah mengurangi volume atau menurunkan spesifikasi material. Inilah hukum alam kebocoran proyek,” ujar Ricky Mulyana, Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC).

Berita Lainnya  Yang Janji Relokasi Dedi Mulyadi, Yang Dibikin Pusing Lurah Jujun

KBC juga mengingatkan bahwa persoalan ini bukan kali pertama disuarakan. Lembaga ini telah melayangkan surat resmi audiensi ke Kejaksaan Negeri Karawang terkait indikasi permainan dalam sistem lelang Barjas, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang signifikan.

Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama SH.MH, saat serah terima jabatan sempat berkomitmen akan “belanja masalah” terkait indikasi korupsi proyek daerah.

Sayangnya, komitmen tersebut seolah meredup di tengah derasnya kepentingan politik dan ekonomi yang melingkupi proyek-proyek bernilai miliaran rupiah ini.

“Dalam hal ini kami mendesak Bupati Karawang untuk menginstruksikan pembatasan penawaran lelang agar tidak melebihi batas wajar, serta melakukan audit ulang terhadap seluruh proyek dengan temuan BPK dan juga mendesak Kejaksaan Negeri Karawang agar tidak ikut arus eksekutif, dan segera membuka penyelidikan atas potensi tindak pidana korupsi pada proyek-proyek yang disebut dalam LHP BPK,” katanya.

Berita Lainnya  'Hareudang Fest', Ade Astrid Sukses Goyang Ribuan Warga Kota Pangkal Perjuangan

Hal tersebut kami dorong agar kedepan tidak terjadi lagi hal serupa dan persaingan sehat terjadi dalam ruang projec yang didanai oleh APBD Karawang.

Jika infrastruktur gagal, masyarakat yang dirugikan, kualitas jalan dan jembatan bukan sekadar soal fisik, melainkan ukuran moralitas penyelenggaraan negara. Ketika kebocoran dibiarkan, rakyat Karawang harus membayar dua kali, melalui pajak dan penderitaan akibat infrastruktur yang cepat rusak.

“Kita butuh keberanian moral untuk menegakkan disiplin fiskal. Jangan biarkan APBD Karawang yang bernilai lebih dari Rp6 triliun menjadi bancakan oleh segelintir pihak,” tegas Ricky Mulyana menutup pernyataannya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

Pria Berbaju Hitam Mengejek Pendemo, Julurkan Lidah ke Massa Aksi Hari Tani di Bengkulu

Seorang pria berbaju hitam viral karena menjulurkan lidah ke arah massa aksi saat demonstrasi Hari Tani Nasional di depan Kantor Gubernur Bengkulu pada Kamis,...

Kamar Kos Aktivis Mahasiswa di Bekasi Dibakar Orang Tak Dikenal

Kamar kos milik Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Bina Insani, Trio Syah Putra Lase, di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, diduga dibakar oleh orang tak...

Viral Karyawan Minimarket Menangis Emosional Saat Memergoki 2 Emak-emak Mengambil Barang Tanpa Membayar

Pegawai Indomaret di OKU Selatan menangis emosional karena sering harus menombok atau mengganti barang yang hilang akibat pencurian saat memergoki dua emak-emak atau ibu-ibu...

Akibat Kepsek Tampar Siswa, Sejumlah Wali Murid dan Siswa Gelar Protes di SMPN 18 Kota Malang

Aksi protes oleh ratusan siswa dan wali murid terjadi di SMPN 18 Kota Malang pada Jumat, 25 September 2026 pagi. Aksi demonstrasi ini dipicu oleh...

Hukum

Bupati Gowa Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Pengurusan PBG

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan