SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Korban, sebut saja Melati (14), merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.
“Awalnya pelaku memanggil korban dan menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat mengancam agar korban diam dengan menggunakan isyarat, jika tidak maka akan dipukul,” ujar AKP Nazal, Kamis (16/10/2025).
Menurut Nazal, peristiwa tersebut diketahui oleh ibu korban yang curiga setelah mencari keberadaan anaknya. Ia menemukan sandal korban di depan rumah pelaku, dan ketika memeriksa ke dalam, mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.
Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.***
Sumber : KoranMandala.com