Minggu, Juli 26, 2026
spot_img

Bejat! Pria di Karawang ini Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) setelah penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Berita Lainnya  Warga Waduk Jatiluhur Purwakarta Geger Penemuan Jasad Satpam Mengambang dengan Tangan Terborgol

Korban, sebut saja Melati (14), merupakan anak dengan kebutuhan khusus. Ia diduga menjadi korban pencabulan oleh pelaku di dalam kamar rumah pelaku.

“Awalnya pelaku memanggil korban dan menariknya masuk ke dalam kamar. Pelaku sempat mengancam agar korban diam dengan menggunakan isyarat, jika tidak maka akan dipukul,” ujar AKP Nazal, Kamis (16/10/2025).

Menurut Nazal, peristiwa tersebut diketahui oleh ibu korban yang curiga setelah mencari keberadaan anaknya. Ia menemukan sandal korban di depan rumah pelaku, dan ketika memeriksa ke dalam, mendapati anaknya bersama pelaku di dalam kamar.

Berita Lainnya  Diduga Kesal Tak Diberi 'Ngutang' Rokok, Sekelompok Pria Bersajam di Kendari Serang Pemilik Warung

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku beserta barang bukti,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual.

Berita Lainnya  Polisi Gagalkan Aksi Tawuran yang Resahkan Warga, 3 Pemuda Diamankan

Ia juga meminta warga untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan tindakan mencurigakan atau pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.***

Sumber : KoranMandala.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kebakaran Hebat Hanguskan 70 Rumah Adat di Sukabumi

SUKABUMI - Kebakaran meratakan permukiman di Kampung Adat Kasepuhan Ciptamulya, Desa Sirnaresmi, Kabupaten Sukabumi. Total 70 rumah di lokasi ludes terbakar. Laporan kebakaran itu terjadi...

Febri Diansyah Jadi Pengacara Febrie Adriansyah

JAKARTA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah bertindak sebagai Kuasa Hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian...

Blunder Pernyataan Sudaryono: “Makan Bergizi Adalah Tender Politiknya Presiden Prabowo”

JAKARTA - Baru saja dilantik menjadi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),  Sudaryono sudah mengeluarkan pernyataan yang dinilai 'blunder', karena menyebut program Makan Bergizi Gratis...

Yusril Minta Dedi Mulyadi Hentikan Sayembara Buru Begal: “Beresiko Warga Main Hakim Sendiri”

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengaku tidak setuju dengan keputusan Gubernur...

Resmi Ditahan, Febrie: “Saya Merasa ini Kriminalisasi”

JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejaksaan Agung,...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan