Rabu, Oktober 22, 2025
spot_img

Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Tegaskan Tak Ikut Campur

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan, Lembaga Antirasuah tidak bisa ikut campur dalam penentuan bebas bersyaratnya koruptor.

Hal itu dia sampaikan merespons pembebasan bersyarat eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) yang terseret dalam kasus pengadaan e-KTP.

“Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut,” kata Tanak, Senin (18/8/2025).

Berita Lainnya  Berawal dari Curhatan Asmara, Berakhir dengan Hilangnya Nyawa

Tanak menjelaskan, pihaknya hanya bertugas dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jabar Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat bagi Setnov diberikan setelah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Dalam putusan PK Nomor 32/PK/Pid.sus/2020 tanggal 4 Juni 2025, MA mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan atau 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara ditambah membayar uang pengganti Rp49.052.289.803 subsidair pidana penjara 2 tahun.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Minta Warga Jabar Donasi Rp 1.000 per Hari

Kusnali mengatakan, Setya Novanto telah membayar denda Rp500.000 dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025.

Setnov juga telah membayar uang penggantiRp43.738.291.585, sisa Rp5.313.998.118 atau subsidair 2 bulan 15 hari, sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK.***

Sumber : SindoNews

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

KBC Pelototi Efisiensi Anggaran Pemkab Karawang, Awas Jadi SiLPA!

KARAWANG - Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti langkah Pemkab Karawang yang melakukan pemangkasan berbagai kegiatan dengan alasan efisiensi anggaran menjelang akhir tahun 2025. Padahal,...

‘Polwan Mengajar’, Lebih Dekat dengan Masyarakat Lewat Kepedulian Pendidikan

PURWAKARTA – Dalam upaya menghadirkan sosok Polri yang lebih humanis dan dekat dengan masyarakat, jajaran Polwan Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan “Polwan Mengajar” di TPA...

Bupati Bekasi Bantah Praktik Jual Beli Jabatan yang Disinggung Menkeu Purbaya

BEKASI - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan tidak ada praktik jual-beli pada proses pengisian kursi jabatan di lingkup pemerintah daerah itu sebagaimana pernyataan...

Hari ke-2 Demo di PT. MIM, Massa Aksi Dijanjikan Mediasi Hari ini

HARI ke-2 aksi demonstrasi di PT. Multi Indo Mandiri (MIM), Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (21/10/2025), ribuan massa kembali berkumpul di...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI