Selasa, Agustus 11, 2026
spot_img

Izin Bisa Dicabut, Bupati Aep ‘Warning’ Perusahaan yang Tidak Patuhi Aturan Rekrutmen Tenaga Kerja

KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh akhirnya mengambil langkah tegas terkait persoalan rekrutmen tenaga kerja industri/perusahaan yang disinyalir tidak memprioritaskan calon tenaga kerja lokal.

Melalui Surat Edaran (SE) Bupati Karawang Nomor : 2094 tertanggal 28 Juli Tahun 2025, tentang Pelaksanaan Rekrutmen Tenaga Kerja yang dikirimkan ke semua perusahaan dan kawasan industri yang ada di Karawang, Bupati Aep akhirnya menyikapi langsung persoalan rekrutmen tenaga kerja, khususnya di PT. FCC Indonesia yang sedang ramai diperbincangkan publik.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Karawang kembali menegaskan bahwa sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perbup Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Karawang, maka ;

1. Setiap lowongan kerja atau kegiatan pemagangan di perusahaan harus dilaporkan ke Disnakertrans Karawang secara tertulis.
2. Lowongan kerja atau kegiatan pemagangan perusahaan harus dipublikasikan melalui website infoloker.karawangkab.go.id
3. Lowongan kerja atau pemagangan diverifikasi oleh Disnakeetrans Karawang.
4. Pencari kerja membuat akun yang ada di info loker Karawang melalui link http://infoloker.karawangkab.go.id4.
5. Proses seleksi tenaga kerja dilaksanakan di Disnakertrans Karawang atau di titik lokasi yang ditentukan perusahaan setelah disetujui Disnakertrans.
6. Bagi perusahaan yang melakukan seleksi tenaga kerja secara daring/online, maka wajib dilaporkan ke Disnakertrans dan diawasi Disnakertrans.
7. Pemilihan kandidat (calon tenaga kerja) yang akan direkrut sepenuhnya menjadi kewenangan pemberi kerja dan dilakukan perusahaan pemberi kerja.7.
8. Perusahaan wajib melaporkan data penempatan tenaga kerja hasil rekrutmen kepada Disnakertrans Karawang.
9. Pelaksanaan seleksi tenaga kerja dikoordinasikan dengan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme melalui Disnakertrans Karawang.

Berita Lainnya  Diduga Korban Perampokan, Ibu dan Anak Tewas Tragis dalam Kondisi Terikat

“Berdasarkan ketentuan Pasal 27 Ayat (4) dan (5) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, apabila tidak melaksanakan pelaksanaan rekrutmen tenaga kerja sebagaimana ketentuan yang dimaksud dapat diberikan sanksi administrasi pencabutan izin kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal sesuai kewenangan daerah,”

Demikian bunyi Surat Edaran Bupati Karawang yang ditembuskan ke Menaker, Menteri Investasi dan Hilirisasi, Gubernur Jabar, Disnakertrans Jabar dan DPRD Karawang tersebut.

Dan melalui keterangan surat Disnakertrans Karawang yang dikirimkan ke para pimpinan perusahaan, Bupati Aep juga mengundang sekitar 552 perusahaan/industri di Karawang untuk memenuhi undangan rapat Koordinasi Sinergitas yang akan digelar pada Kamis (31/7/2025), sekitar pukul 08.30 WIB s/d selesai di Aula Husni Hamid Kompleks Pemda Karawang.

Berita Lainnya  Menteri HAM Luruskan Pernyataan Presiden Prabowo Soal 'Londo Ireng'

Bupati Aep Sikapi Persoalan di PT. FCC Indonesia

Melalui Surat Edaran Bupati Karawang dan Surat Undangan Disnakertrans Karawang ini, Bupati Aep mengakui jika langkah ini dalam rangka penegasan tentang penegakkan aturan rekrutmen tenaga kerja di Karawang, khususnya dalam menyikapi persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia.

Namun demikian, Bupati Aep menegaskan semua sistem rekrutmen tenaga kerja perusahaan di Karawang akan dievaluasi, bukan hanya di PT. FCC Indonesia.

Berita Lainnya  Karawang Dinilai Belum Mendapat Keadilan Fiskal, Praktisi HRD Dorong Reformasi Alokasi Pajak dan Prioritas Tenaga Kerja Lokal

“Bukan hanya FCC, tapi semuanya. Ya gara-gara FCC salah satu contohnya, jadi semuanya akan kita evaluasi,” tegas Bupati Aep, saat memberikan jawaban konfirmasi Redaksi Opiniplus.com melalui sambungan telpon.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bentuk Protes Harga Telur Terus Anjlok, Peternak di Yogyakarta Bagikan Ribuan Ekor Ayam

JOGJA - Ratusan peternak di DIY mendatangi kantor DPRD DIY, Senin (10/08/2026). Sebelum masuk ke gedung wakil rakyat tersebut, mereka terlebih dahulu membagi-bagikan ayam...

3 Kali Mangkir Panggilan, Kejari Bekasi Tahan Mantan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi

BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menahan mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ (35) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan...

2 Tahun Misteri Hilangnya Paramitha Titania Akhirnya Terungkap, Tulang Belulang Korban Ditemukan di Jurang

MOROWALI - Tulang belulang Paramitha Titania Anggelica (28), yang hilang sejak Juli 2024, ditemukan di dalam jurang Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi...

Sama dengan Judi, MUI Tegaskan Hadiah Agustusan yang Dipungut dari Peserta Hukumnya Haram

JAKARTA - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia setiap 17 Agustus, masyarakat biasanya menyambutnya dengan penuh antusias melalui beragam kegiatan. Salah satu yang...

5 Orang Sudah Diperiksa, Kapolda Sulut : “Pengemudi Berpotensi Jadi Tersangka”

SULAWESI - Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Roycke Harry Langie menyebut pengemudi mobil dalam tragedi drag race Kotamobagu berpotensi menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan