Rabu, September 23, 2026
Google search engine

Para Pengasuh Ponpes di Cirebon Keluarkan 5 Maklumat untuk Dedi Mulyadi

CIREBON – Pimpinan Pusat Majelis Komunikasi Alumni Babakan (Makom Albab) dan para pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mengeluarkan lima maklumat secara resmi terhadapĀ kebijakanĀ Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Demul).

Para kiai dan alumni menyampaikan sikap kritis atas kebijakan Demul yang dinilai tak sejalan dengan prinsip keadilan pendidikan dan nilai-nilai akhlakul karimah yang diwariskan para muassis pesantren.

Maklumat itu merupakan hasil musyawarah seluruh para pengasuh pondok pesantren dan para alumni yang tergabung dalam Makom Albab dan Persatuan Seluruh Pesantren Babakan (PSPB).

Adapun maklumat itu yakni :

Pertama, kebijakan Gubernur Nomor 12 Tahun 2025, tentang penghapusan dana hibah untuk pondok pesantren dalam APBD adalah kebijakan yang melanggar amanat UUD 1945 dan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019. Karena, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan berhak untuk mendapatkan afirmasi, fasilitasi dan rekognisi dari pemerintah yang selama ini sudah berjalan semestinya harus ditingkatkan bukan dihapus.

Berita Lainnya  Apes! Salah Sasaran Malah Palak Mantan Ajudan Dedi Mulyadi, Preman ini Berakhir Diciduk Polisi

ā€œAlih-alih dihapus, dukungan terhadap pesantren semestinya justru ditingkatkan,ā€ ujar Koordinator Pengasuh Pondok Pesantren Babakan Ciwaringin Cirebon, KH Marzuki Ahal, Senin (21/7/2025).

Kedua, kebijakan gubernur yang termaktub dalam Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 58/PK.03/Disdik tentang lima hari sekolah pada satuan pendidikan di Jawa Barat berkonsekuensi kegiatan belajar mengajar sampai sore berakibat pada terhentinya pendidikan madrasah diniyah.

Ketiga, kebijakan Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Nomer 463.1/KEP.323DISDIK/2025 tentang jumlah rombongan belajar (rombel) sebanyak 50 murid berpengaruh terhadap penurunan kualitas pendidikan serta berakibat pada tutupnya sekolah swasta.

Keempat, kebijakan gubernur yang termaktub dalam Pergub Jabar Nomor 58 Tahun 2022 terkait Bantuan Pendidikan Menengah Umum (BPMU) seharusnya tidak membedakan sekolah negeri dan swasta sebagaimana termaktub dalam keputusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Berita Lainnya  Diduga Alami Kelelahan Ekstrem, Peserta Karnaval di Pekalongan Meninggal Dunia

Kelima, kebijakan Gubernur Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tanggal 23 Januari 2025, tentang Penyerahan Ijazah Secara Gratis dan Surat Edaran Disdik Jabar Nomor 100.3.4,4/2879/DISDIK 2004 tentang sekolah dilarang menahan ijazah dan menyerahkan secara gratis bagi sekolah negeri dan swasta adalah kebijakan yang perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai dengan kearifan lokal.

Ia menambahkan, maklumat itu menjadi bagian dari komitmen moral komunitas pesantren untuk terus menyuarakan kepentingan umat dan menjaga marwah pendidikan Islam di tanah Jawa Barat.

ā€œSebaiknya kebijakan yang berdampak luas harus melibatkan semua unsur terkait. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama mengambil sikap atas kebijakan tersebut demi kebaikan bersama,ā€ katanya.

Berita Lainnya  Video Call dan Julukan Lidah Saat Rapat, Sikap Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini Jadi Sorotan

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Makom Albab, Kombes Pol (Purn) Juhana Zulfan. Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus melibatkan unsur-unsur terkait, termasuk kalangan pesantren, demi menjaga keberlangsungan sistem pendidikan yang adil, berkarakter, dan berakhlakul karimah.

“Kami tidak menolak perubahan, namun setiap kebijakan harus berpihak kepada kemaslahatan bersama, sesuai nilai-nilai luhur yang diwariskan para sesepuh pesantren,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Majalengka itu.

Sumber : Republika

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Tanggapi Pernyataan Prabowo, Mahfud MD : “Banyak juga Presiden yang Goblok”

Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut pakar atau profesor "saking pintarnya jadi goblok" tidak etis disampaikan oleh seorang kepala negara. Mahfud MD...

Ustaz Das’ad Latif Kritik Keras Buku Islam Ala Prabowo : “Penjilat Luar Biasa itu”

Ustaz Das'ad Latif secara blak-blakan memberikan kritik keras terhadap buku berjudul "Islam Ala Prabowo" yang sempat memicu kontroversi di masyarakat. Dalam salah satu tausiyahnya yang...

KPK Diminta Bongkar Dugaan Gratifikasi Pencaplokan Lahan Hutan Jadi Kawasan Industri di Karawang

KARAWANG - Menjelang aksi demonstrasi yang akan digelar Serikat Tani Karawang (SETAKAR) ke kantor ATR/BPN Karawang, pada Kamis (24/9/2026), Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan,...

KPK Tetapkan Bupati Bolmut sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan proyek-proyek di Pemkab Bolmut, pada Selasa...

Siswa SD di Lampung Tengah Meninggal Usai Tersedak Kelengkeng Menu MBG

Seorang siswa sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah meninggal dunia setelah tersedak buah kelengkeng. Buah tersebut merupakan bagian dari menu program Makan Bergizi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan