Selasa, September 22, 2026
Google search engine

Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Judol hingga Beli Diamond Game Mobile Legend

MAJALENGKA – Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Gian ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya.

Uang korupsi dana desa tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli “diamond” di game Mobile Legends.

Anak Kades Cipaku

Muhammad Gian Gandana Sukma diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono. Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Mengutip laporan TribunJabar.id, warga setempat membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kades yang masih aktif menjabat.

Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025.

Berita Lainnya  2 Warga Ditetapkan Tersangka Pembakaran Hutan di HPT Taman Raja Jambi

Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.

“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD, Gian disebut mengungkapkan bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.

“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.

Kepala Desa: Saya Tidak Tahu

Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Berita Lainnya  Ibu Guru ini Didatangi Pejabat Kampar, Setelah Viralkan Bangunan Sekolah Berdinding Triplek

Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari Gian.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kepala desa. Namun, dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.

Ditahan dan Dijerat UU Korupsi

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku. Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.

Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Berita Lainnya  Dugaan Korupsi Penyaluran KPR, Kejari Karawang Tetapkan Tersangka Baru

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gian memilih bungkam. Ia menunduk, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Dari total dana desa yang telah disalahgunakan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Disandingkan dengan Gibran untuk Pilpres 2029?

Nama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM mulai ramai dikaitkan dengan Pemilihan Presiden 2029. Wacana tersebut salah satunya...

Satir Tajam Ketika Guru Disuruh Mencium Bau MBG : “Guru Berubah Fungsi Jadi Anjing Pelacak”

Guru bernama Desy Idayanti viral setelah melontarkan satir tajam yang menyebut guru kini seperti anjing pelacak, karena harus mencium dan memeriksa makanan program Makan...

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

Cekcok Masalah Biaya Obat Anak, Wanita ini Tusuk Mantan Suaminya hingga Tewas

Seorang ASN berinisial AN (32) tewas ditusuk oleh mantan istrinya berinisial DK (28) atau DLA, di lingkungan Kantor Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI),...

Ratusan Gelondongan Kayu Berlabel Kemenhut Terdampar di Pesisir Pantai Sumenep

Ratusan gelondongan kayu berukuran besar berlabel Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terdampar di pesisir Pantai Desa Bicabbi dan Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur,...

Hukum

KPK Lakukan OTT Bupati Boltara, 13 Orang Lainnya juga Diamankan

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena. KPK menangkap Sirajudin di Jakarta. "Untuk Bupati diamankan di Jakarta," terang...

CAPTURE

Berita Pilihan

Peristiwa

Kriminal

Politik

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan