Sabtu, Juli 12, 2025
spot_img

Anak Kades di Majalengka Korupsi Dana Desa, Uang Dipakai Judol hingga Beli Diamond Game Mobile Legend

MAJALENGKA – Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2025.

Gian ditahan pada Kamis (3/7/2025) setelah hasil penyidikan menunjukkan bahwa ia memindahkan dana desa senilai Rp 513,6 juta ke rekening pribadinya.

Uang korupsi dana desa tersebut diketahui digunakan untuk bermain judi online serta membeli “diamond” di game Mobile Legends.

Anak Kades Cipaku

Muhammad Gian Gandana Sukma diketahui merupakan putra dari Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono. Ia tinggal di Dusun Cangkudu, Desa Cipaku.

Mengutip laporan TribunJabar.id, warga setempat membenarkan bahwa Gian adalah anak dari Kades yang masih aktif menjabat.

Sebelum kasus ini bergulir secara hukum, warga Desa Cipaku sempat menyuarakan kekecewaan mereka atas dugaan penyalahgunaan dana desa dengan menggelar aksi demo di kantor desa pada April 2025.

Berita Lainnya  Saksi Korupsi Digitalisasi Pendidikan, Nadiem Dicegah ke Luar Negeri

Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, mengungkapkan bahwa Gian sempat mengakui langsung perbuatannya dalam sebuah rapat bersama unsur Muspika Kadipaten.

“Di hadapan Muspika Kadipaten itu, sekretaris desa mengakui tindakannya,” kata Arif, Sabtu (12/4/2025).

Dalam rapat yang juga dihadiri perangkat desa, kepala desa, serta unsur BPD, Gian disebut mengungkapkan bahwa dana desa dan alokasi dana desa (DD dan ADD) digunakan untuk bermain judi slot online, togel, dan juga aktivitas trading.

“Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp 500 juta digunakan untuk bermain slot (judi online), togel, dan trading,” lanjut Arif.

Kepala Desa: Saya Tidak Tahu

Menanggapi perbuatan anak sekaligus bawahannya, Kepala Desa Cipaku, Nono Karsono, menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami siap mengikuti aturan yang berlaku mengenai sanksi untuk sekdes ini,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Berita Lainnya  Menantikan Nyanyian Giovanni, Akankah Seret Nama Bupati dalam Korupsi Petrogas

Nono mengaku tidak mengetahui adanya penyelewengan karena tidak mendapat pemberitahuan dari Gian.

“Saya sama sekali enggak tahu meski sebagai kepala desa, karena enggak ada pemberitahuan dari Ulis (sekdes),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, pencairan dan penggunaan dana desa seharusnya dilaporkan dan disetujui oleh kepala desa. Namun, dalam kasus ini, Gian disebut bertindak sendiri tanpa sepengetahuan pihak desa.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini, karena sekdes beraksi sendirian, dan tidak ada komunikasi apapun kepada kami selaku kepala desa maupun bendahara desa,” tegas Nono.

Ditahan dan Dijerat UU Korupsi

Kejaksaan Negeri Majalengka telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari perangkat desa dan anggota BPD Cipaku. Penyidik juga menyita 72 dokumen penting sebagai barang bukti.

Gian kini resmi ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Berita Lainnya  Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar. Ia juga berpotensi dikenakan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara.

Saat digiring menuju mobil tahanan, Gian memilih bungkam. Ia menunduk, berjalan cepat, dan menghindari pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Dari total dana desa yang telah disalahgunakan, Gian hanya mampu mengembalikan Rp 65.400.000 ke kas desa. Sisanya, sebesar Rp 448.315.756, belum dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian negara.

Sumber : Kompas

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Seluruh Rumah Sakit Wajib Layani Warga Tanpa Diskriminasi

BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin menegaskan, seluruh rumah sakit di Kota Bandung wajib melayani warga ber-KTP Bandung tanpa diskriminasi. Hal ini ia sampaikan...

Sejumlah Wilayah di Jabar Masuk Operasi Modifikasi Cuaca

BANDUNG - Operasi modifikasi cuaca (OMC) yang dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah memasuki hari ke empat pada Kamis (10/7). Dalam kurun...

Penataan Puncak Bogor Dimulai

BOGOR -  Penataan lanjutan kawasan wisata Puncak resmi dimulai, Rabu (9/7/2025), menandai komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menghadirkan wajah baru Puncak yang lebih tertib,...

Disentil Mendagri, Dikritik Ono Surono

BANDUNG - Setelah disentil Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian soal capaian realisasi Anggaran Penerimaan Belanja Daerah (APBD) 2025 Jawa Barat tidak lagi nomor satu,...

Pejabat Karawang Lelet, Tak Mampu Terjemahkan Ide Bupati

KARAWANG - Ghazali Center Research and Consulting menilai jika kinerja para pejabat di lingkungan Pemkab Karawang terkesan lelet atau lamban. Hal ini berkaitan dengan kuran...

Peristiwa

Warga Karawang Tewas Terseret Arus Banjir

KARAWANG - Amanillah Bayu Pratama (14), warga Mulyajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang - Jawa Barat ditemukan tewas seusai terseret arus banjir, Rabu (5/3/2025). Korban...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI