KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Dikabarkan tidak mendapat persetujuan dari eksekutif, keberadaan 7 orang Kelompok Pakar atau Dewan Pakar DPRD Karawang telah dibubarkan.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 201 Ayat 2 dan Pasal 203, Dewan Pakar di DPRD Karawang terbentuk sejak Juni 2022.
Meski Dewan Pakar tidak mendapatkan tunjangan, tetapi DPRD Karawang harus menggelontorkan anggaran Rp 52,5 juta/bulan untuk menggaji Dewan Pakar dengan Rp 7,5 juta/orang anggota Dewan Pakar.
Masa kerjanya yang hanya satu tahun, Dewan Pakar hanya bertugas membantu DPRD Karawang dalam hal gagasan dan saran.
Dan ‘pemborosan anggaran’ di DPRD Karawang menjadi satu-satunya isu tentang pembubaran Dewan Pakar ini. Sehingga esksekutif menilai DPRD Karawang belum perlu memiliki Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Pakar.
Sehingga mulai tahun anggaran 2025 keberadaan Dewan Pakar DPRD Karawang kembali dihilangkan.
Meskipun belum ada keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Karawang terkait pembubaran Dewan Pakar ini, tetapi isu pembubarannya sudah tercium publik sejak Pileg 2024 lalu.
Yaitu dimana dua anggota Dewan Pakar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Yaitu Dr. Dede Anwar Hidayat, SH. MH Dewan Pakar Bidang Infrastruktur dan Tata Kota yang nyaleg di Dapil 6 Karawang dari PDI Perjuangan, serta Nace Permana, S.E., M.Kom Dewan Pakar di Bidang Sosial Budaya yang nyaleg DPR RI dari Partai NasDem.
Berikut 7 Anggota Dewan Pakar yang pernah disetujui DPRD Karawang ;
1. Bidang Pemerintahan Dr. Eka (Dosen Unsika).
2. Bidang Kesehatan dr. Nanik (ASN purna bakti Dinas Kesehatan).
3. Bidang Pendidikan Dr. Soni Hersona GW (Dosen Unsika).
4. Bidang Infrastruktur dan Tata Kota Dr. Anwar Hidayat, SH. MH (Dosen UBP).
5. Bidang Sosial Budaya Nace Permana, S.E., M.Kom (Ketua Seniman dan Budayawan Jawa Barat).
6. Bidang Ekonomi Wanta, S.E., MM (Dosen UBP).
7. Bidang Hukum Tata Negara Asep Agustina, SH., MH (Ketua DPC Peradi Karawang).
****