KARAWANG – Giovanni Bintang Rahardjo, Plt Dirut PD Petrogas Persada Karawang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.
Dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 7,1 miliar, Giovanni disinyalir melakukan penarikan dana secara tidak sah dari rekening perusahaan sejak tahun 2019 hingga 2024. Sehingga tersangka terancam pidana kurungan 5 tahun penjara.
Menyikapi persoalan ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mengaku akan menghormati proses hukum terlebih dahulu, sebelum nanti mengambil tindakan. Pasalnya, persoalan hukum ini belum inkrah di pengadilan.
“Saya selaku bupati menghormati proses hukum dulu. Ya, kita lihat saja nanti. Kita lihat nanti (tersangka) bersalah atau tidak, karena kan belum inkrah di pengadilan,” tutur Bupati Aep, saat dikonfirmasi di kegiatan seminar ASLIK3 Indonesia di Hotel Swiss Belinn Karawang, Sabtu (21/6/2025).
PD Petrogas Persada Sudah Bermasalah Sejak Lama
Diketahui berdasarkan catatan Redaksi Opiniplus.com, PD Petrogas Persada Karawang diduga sudah bermasalah sejak pertama kali dirikannya BUMD ini.
Dengan penyertaan modal Rp 1 miliar yang diberikan Pemkab Karawang, sejak tahun 2005 hingga 2008, Petrogas Persada mengalami kerugian. Karena sebagaimana tertulis dalam laporan keuangan tahun 2008, tidak menunjukkan adanya penjualan dari aktivitas operasional perusahaan tersebut.
Namun, melihat potensi minyak dan gas yang ada di Kabupaten Karawang, sekitar pertengahan tahun 2010, Pemda Karawang melakukan restrukturisasi Perusda Petrogas Persada yang dimulai dengan melakukan seleksi direktur utama.
Pada sekitar Juli 2023 di zaman Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachadiana, Petrogas Persada kembali bermasalah. Yaitu dimana BUMD ini belum bisa membayar gaji direksi, sehingga menimbulkan hutang gaji yang jumlahnya cukup mengkhawatirkan.
Adapun kabar mengenai kondisi kas Petrogas Persada yang mencapai Rp 86 miliar saat itu tidak bisa dicairkan, dengan alasan masa jabatan Dirut Petrogas yang sudah habis baru diisi oleh Plt.
Bahkan saat itu, Komisi II DPRD Karawang berencana membentuk Pansus untuk merubah bentuk badan hukum perusahaan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan swasta.
Dan ditengah perjalanannya, Kejaksaan Negeri Karawang menduga adanya kerugian negara dalam pengelolaan PS Petrogas Persada. Sehingga akhirnya menetapkan Geovanni sebagai tersangka.
Kembali menurut Bupati Aep, persoalan ini sebenarnya sempat dibahas oleh Sekda Karawang sekitar sebulan lalu. Dan diakui bupati, persoalan ini sebenarnya sudah lama terjadi. Sehingga akhirnya Kejaksaan Negeri Karawang menilai ada dugaan kerugian negara dalam pengelolaan minyak dan gas oleh PD Petrogas Persada.
“Sempat dibahas Sekda sebulan lalu.
Ini kasusnya sudah mencuat lama kan!. Kemudian Pak Kajari menilai ada kerugian negara. Ya, saya juga gak bisa apa-apa,” kata Bupati.
Kembali disinggung tindakan apa yang akan dilakukan Pemkab Karawang saat ini, Bupati Aep menegaskan masih akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan terlebih dahulu.
“Tunggu vonis dulu atau gimana Pak Bupati,” tanya Opiniplus.com.
“Iya, oke”, tutup Bupati Aep, sambil menaiki mobil meninggalkan Hotel Swiss Belinn, karena harus mengejar agenda kegiatan pemda yang lain.***